Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan persentase kenaikan UMP 2017 hanya sebesar 8,25 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto sebelumnya menyatakan kenaikan upah ini akan memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat dan mampu menjadi alat untuk mengendalikan laju inflasi.
"Yang jelas diharapkan kalau ada kenaikan upah pasti, ada multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi secara global, dampaknya ke berbagai sektor akan berbeda, dipengaruhi komposisinya. Tapi pasti ada pengaruh. Yang jelas dengan UMP akan menaikkan kesejahteraan buruh dan daya beli masyarakat," jelas dia.
Selain itu, Suhariyanto menilai, adanya formula kenaikan upah seperti yang tertuang dalam PP 78 dan berlaku saat ini jauh lebih baik ketimbang tidak adanya formula tersebut. Meski diakuinya tidak ada formula kenaikan upah yang sempurna.
"Tidak ada formula yang sempurna. Tapi setidaknya formula ini memberikan jaminan ada kenaikan UMP sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar dia.
Advertisement
Dari data yang diterima Liputan6.com, Sabtu (12/11/2016), sebanyak empat provinsi menetapkan UMP di bawah 1,5 juta. Sedangkan angka UMP terendah sebesar Rp 1.337.645. Provinsi mana saja yang menetapkan upah minimum terendah di tahun depan?
Berikut 5 provinsi yang menetapkan besaran UMP terendah di 2017:
1. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700
2. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000,
3. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.273.490
4. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.312.355.
5. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.482.950.
Baca Juga