Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Sektor Cibungbulang menangkap Mela, seorang remaja yang diduga membuang bayinya setelah dilahirkan.
Kapolsek Cibungbulang, Kompol Ronny Mardiatun mengatakan, remaja berusia 17 tahun itu ditangkap beberapa saat setelah warga menemukan jasad bayi mengambang di parit.
Advertisement
"Dari keterangan para saksi, si pembuang bayi mengarah kepada dia (Mela)," kata Ronny, Sabtu (12/11/2016).
Menurut Ronny, awalnya Mela tidak mengakui bila bayi itu adalah anaknya. Namun, setelah didesak, dia baru mengakuinya.
"Memang pelaku ini badannya gemuk, jadi tidak kelihatan sedang hamil," ujar dia.
Ronny menambahkan, motif Mela membuang bayinya untuk menutupi malu karena hamil hingga melahirkan di luar nikah.
"Dia putus sekolah dan sudah bekerja. Ngakunya juga belum punya suami," ucap Ronny.
Dari keterangan Mela, ucap Ronny, awalnya dia hendak buang air besar di kali karena merasakan mulas pada Jumat 11 November 2016 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu ternyata keluar bayi laki-laki.
"Setelah keluar, bayinya ditinggalkan begitu saja di kali. Kemudian dia pulang ke rumah orangtuanya," kata dia.
Saat ini Mela sudah dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan usai melahirkan. Sementara, jasad bayi mungil itu dibawa ke RSUD Ciawi untuk diautopsi
"Kondisi pelaku masih lemas pascamelahirkan. Sekarang dia dalam masa pemulihan di puskesmas," kata Ronny.
Kasus ini terungkap ketika warga Desa Cibitung Kulon, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menemukan bayi mengambang di parit pada Jumat, 11 November pukul 07.15 WIB.
Saat ditemukan, masih terdapat ari-ari dan tali pusar menempel di jasad bayi laki-laki yang memiliki panjang 50 sentimeter dan berat 2,5 kilogram itu.