Tak Penuhi Ini, KPK Siap Bawa Perusahaan Tambang ke Jalur Hukum

Banyak permasalahan yang ditemui KPK‎ pada perusahaan tambang, seperti tumpang tindih lahan dan pembayaran pajak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Nov 2016, 17:43 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum memenuhi ketentuan Clean and Clear (CnC) sampai akhir 2016.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, saat ini kegiatan Kordinasi Super Visi Mineral dan Batubara (Korsup Minerba) yang dilakukan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan KPK untuk mendorong perusahaan tambang pemegang IUP memenuhi ketentuan CnC masih berjalan. Targetnya, seluruh perusahaan bisa menyelesaikannya sampai akhir tahun.

"Masih jalan, kita tunggu sampai akhir tahun ini. Mereka harus jalan harus beresin , masih terus,‎" kata Saut, di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

Menurut Saut, jika sampai akhir tahun ini perusahaan tersebut belum‎ memenuhi ketentuan CnC, maka KPK berencana akan menyerahkan perusahaan tambang tersebut ke jalur hukum.

"Kita berfikiran memang sebaiknya proses hukum rekomendasinya karena ‎rekomendasi KPK selalu begitu," ungkap Saut.

Dia mengungkapkan, banyak permasalahan yang ditemui KPK‎ pada perusahaan tambang, seperti tumpang tindih lahan dan pembayaran pajak. Hal ini membuktikan adanya pelanggaran hukum, sehingga KPK merekomendasikan agar permasalahan ini diserahkan ke jalur hukum setelah batas waktu yang ditetapkan.

"Karena persoalannya ada tumpang tindih ada yang tidak punya NPWP, kan macam-macam case-nya. Semua potensi pelanggaran hukumnya ada memang. Mungkin tidak ada potensi korupsinya tapi pelanggaran hukumnya ada begitu. Jadi ini kita rekomendasinya seperti itu," papar Saut.

Sebab itu, Saut mengimbau kepada perusahaan tambang pemegang IUP untuk segera memenuhi ketentuan CnC, karena masih ada kesempatan.

"Sebaiknya kalau tumpang tindih diselesaikan tumpang tindihnya, tidak punya NPWP diberesin dulu, tidak bayar pajak harus bayar pajak," tutup Saut.

Menteri ESDM Ignasius Jonan menargetkan perusahaan tambang pemegang IUP harus tertib ketentuan CNC sampai Januari 2017.

Dari 10.040 pemegang IUP yang ada,baru 6.353 yang sudah memenuhi ketentuan CnC sesuai ketetapan pemerintah. Sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan ketentuan tersebut.

Jonan pun mengarahkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk mempercepat penyelesaian proses CnC pada IUP yang belum memenuhi ketentuan. Targetnya hal ini akan selesai sampai akhir Januari 2017‎.

"Nah, saya bilang kapan batas waktu, sampai akhir Januari, ya udah selesaikan aja sisanya. Harus selesai," ungkap Jonan.‎

Untuk diketahui, awalnya jumlah IUP hanya sekitar 600, tetapi dengan adanya otonomi daerah penerbitan IUP meningkat menjadi 10 ribu lebih. Namun dalam penerbitan IUP tersebut tidak semua perusahaan memenuhi ketentuan CnC.

Guna menertibkan perusahaan tambang pemegang IUP, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015. Pemerintah melimpahkan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk merekomendasikan IUP menjadi CnC atau mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat‎.

Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola perusahaan pertambangan, Ditjen Minerba bekerjasama dengan KPK guna mengkaji baik secara administrasi maupun melakukan kunjungan langsung ke berbagai daerah. Kunjungan langsung ke daerah dimaksudkan untuk mendorong yang tidak berstatus CnC memenuhi persyaratan yang ada.

Status CnC dievaluasi berdasarkan dua aspek. Aspek pertama adalah administrasi. Perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Aspek kedua adalah kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi.(Pew/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya