51 Institusi Lapor Dana Repatriasi Rp 41 Triliun ke DJP

Nilai dana repatriasi di gateway yang terdiri dari institusi perbankan, manajer investasi, dan sekuritas sebesar Rp 41,18 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 13 Nov 2016, 09:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 51 gateway telah menampung dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) di Oktober 2016. Nilai dana repatriasi di gateway yang terdiri dari institusi perbankan, manajer investasi, dan sekuritas sebesar Rp 41,18 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dana repatriasi atau pengalihan harta dari luar negeri berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk telah mencapai Rp 143 triliun hingga saat ini. Jumlah SPH sebanyak 453.449 SPH.

"Dari Rp 143 triliun, laporan dana repatriasi yang sudah masuk lewat gateway perbankan, manajer investasi, dan pedagang perantara efek sudah mencapai Rp 41 triliun sejak Agustus-Oktober ini," ucap Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (13/11/2016).

Berdasarkan data yang diperoleh, saat ini jumlah institusi penampung dana repatriasi program tax amnesty tercatat 58 perusahaan. Terdiri dari 28 perbankan, 19 perantara efek, dan 18 manajer investasi.

Namun di Oktober saja, gateway yang melapor ke DJP terkait dana repatriasi sebanyak 51 institusi, yakni 19 perbankan, 18 perantara efek, dan 14 manajer investasi.

Total dana repatriasi yang masuk melalui gateway tersebut di bulan kesepuluh mencapai Rp 30,58 triliun. Sebanyak 51 institusi perbankan menampung Rp 30,43 triliun dana repatriasi, Rp 41,63 miliar di 18 pedagang perantara efek, dan 14 manajer investasi menampung Rp 100,19 miliar.

"Untuk dana repatriasi paling banyak masuk gateway mana, kami belum bisa merinci. Yang pasti laporan ini merupakan kewajiban gateway setiap bulan ke DJP," jelas Yoga.

Jumlah ini lebih besar dari laporan di periode September yang hanya Rp 10,15 triliun. Sebanyak 19 gateway perbankan menampung Rp 9,89 triliun, 16 perantara efek sebesar Rp 246,37 miliar, dan Rp 15,30 miliar di 16 manajer investasi.

Sedangkan rekapitulasi data dana repatriasi pada Agustus baru Rp 449,18 miliar dari 16 gateway perbankan. Sementara 11 perantara efek dan 10 manajer investasi yang sudah lapor belum membukukan dana repatriasi yang masuk. Jumlah gateway di periode bulan ke delapan dalam program tax amnesty ini sebanyak 55 institusi. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya