Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) tetap akan menjalani proses hukum bila penyelidikan dan penyidikan dalam sebuah kasus ditangani lembaga penegak hukum, bukan DJP. Pernyataan ini menjawab kasus pajak oleh PT Mobile 8 Telecom yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, di mana salah satu tersangka sudah ikut tax amnesty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam Pasal 11 Undang-undang (UU) Tax Amnesty, penyidikan dalam tindak pidana perpajakan bisa dihentikan DJP sebagai salah satu keuntungan mengikuti program tax amnesty. Namun, penyidikan yang bisa dihentikan jika dilakukan oleh penyidik pajak (DJP).
"Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan bukan merupakan penyidikan tindak pidana perpajakan, jadi tidak serta merta dihentikan karena Wajib Pajak ikut tax amnesty," tegas Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Dia menambahkan, data yang disampaikan Wajib Pajak dalam tax amnesty tetap merupakan data yang dirahasiakan, tidak dapat diminta atau diberikan kepada pihak lain oleh DJP. Juga tidak dapat digunakan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan tindak pidana.
"Tentunya Kejaksaan memiliki atau menggunakan data lain, selain data tax amnesty dalam memproses kasus tersebut sehingga tidak ada masalah dengan Pasal 20 Undang-undang Tax Amnesty," jelas Yoga.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Penegakkan Hukum DJP, Dadang Suwarna sebelumnya menuturkan, penyelidikan dan penyidikan kasus pajak oleh Mobile 8 ditangani Kejaksaan Agung sehingga muncul gugatan Pra Peradilan.
"Proses penyelidikan dan penyidikan itu (Mobile 8) ada di Kejaksaan Agung, jadi wewenang ada di sana, bukan di DJP. Makanya sekarang di Pra Peradilan kan," terangnya.
Oleh karena itu, meskipun salah satu tersangka dari Mobile 8 ikut program pengampunan pajak, diakui Dadang, proses hukum terus berjalan karena kasus tersebut sedang ditangani di Kejaksaan Agung, bukan di kantor DJP.
"Kasus ini kan lagi diproses di Kejaksaan Agung, maka putusannya kembali ke mereka, bukan di kami, jadi tidak ada urusan dengan tax amnesty. Tax amnesty itu berlaku kalau proses penyidikannya di kantor DJP," jelas Dadang.
"Kalau kami yang melakukan penyidikan, kami akan mengacu sesuai Undang-undang (UU) Tax Amnesty. Tapi karena ini orang lain yang menangani, ya tidak bisa karena berbeda walaupun kasus sama. Jadi jalan terus (proses hukum)," kata Dadang.
Seperti diketahui, Kuasa Hukum PT Mobile 8 Telecom, Hotman Paris Hutapea menyatakan dua tersangka dalam kasus pajak akan melakukan gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang pertama akan dilakukan pada tanggal 14 November 2016 jam 10.00 WIB," kata dia dalam keterangan tertulis.
Kasus ini merupakan tes pertama pelaksanaan Undang-undang Tax Amnesty. Alasannya, salah satu pihak dalam transaksi voucher telah mengajukan pengampunan pajak dan membayar uang tebusan ke kas negara.
"Apakah benar dipenuhi janji bahwa pemohon tax amnesty tidak akan diperiksa dan tidak disidik seperti diatur dalam Undang-undang Tax Amnesty dan seperti yang dijanjikan oleh Bapak Joko Widodo dan Bapak Jaksa Agung?" ujar dia. (Fik/Gdn)