Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 7 gateway atau institusi yang ditunjuk pemerintah untuk menampung dana program pengampunan pajak (tax amnesty) belum melaporkan hasil rekapitulasi dana repatriasi di periode Oktober 2016. Penampung dana repatriasi yang ditunjuk pemerintah saat ini mencapai 58 institusi, terdiri dari 21 perbankan, 19 perantara efek, dan 18 manajer investasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan (Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama mengatakan, dari total 58 jumlah gateway, yang melapor ke DJP terkait dana repatriasi pada Oktober ini sebanyak 51 institusi, yakni 19 perbankan, 18 perantara efek, dan 14 manajer investasi. Itu artinya 7 gateway belum menunaikan kewajibannya.
"Yang belum lapor sedang di follow up," ucap Yoga saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Total dana repatriasi yang masuk melalui gateway tersebut mencapai Rp 41,18 triliun sejak periode Agustus-Oktober ini.
Baca Juga
Advertisement
Rinciannya, sebesar Rp 449,18 miliar di Agustus, kemudian bertambah Rp 10,15 triliun di September, dan meningkat Rp 30,58 triliun di Oktober 2016.
"Jadi jumlah itu masih mungkin bertambah dari gateway yang belum lapor. Karena ada juga yang belum lapor lantaran tidak ada dana masuk ke mereka (gateway) terutama di Agustus dan September," terang Yoga.
Untuk diketahui, rekapitulasi data dana repatriasi yang masuk lewat gateway pada program tax amnesty pada Agustus 2016 baru Rp 449,18 miliar dari 16 gateway perbankan.
Sementara 11 perantara efek dan 10 manajer investasi yang sudah lapor belum membukukan dana repatriasi yang masuk. Jumlah gateway di periode bulan kedelapan ini sebanyak 55 institusi.
Di samping itu, nilai dana repatriasi yang masuk lewat gateway Rp 41,18 triliun baru sekitar 28,79 persen dari total dana repatriasi di dashboard DJP yang tercatat Rp 143 triliun hingga saat ini.
"Yang masuk ke gateway memang baru Rp 41 triliun per akhir Oktober ini. Sisanya masih ada waktu sampai akhir Desember 2016 bagi Wajib Pajak melakukan repatriasi harta dari luar negeri ke dalam negeri," Yoga menjelaskan.
Kewajiban pelaporan oleh gateway ke DJP tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2016 tentang Tata Cara Pengadministrasian Laporan Gateway Dalam Rangka Pengampunan Pajak, Pasal 2.
Sementara di Pasal 4 ayat 4 tertulis sanksi bagi gateway yang tidak patuh dalam penyampaian laporan data dan informasi dana repatriasi dalam program tax amnesty, berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukkan sebagai gateway.
"Apabila gateway tidak tertib dalam pelaporan, akan diberikan peringatan sampai dengan pencabutan status gateway-nya," Yoga menegaskan. (Fik/Gdn)