Liputan6.com, Tangerang - Aparat Polresta Tangerang, menyita sekitar 1.000 butir obat penenang yang dijual pedagang minyak wangi di sebuah toko di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja.
"Ini berkat adanya laporan warga dan dikembangkan, petugas kemudian bergerak mengamankan barang bukti obat," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Minggu (13/11/2016).
Advertisement
Asep mengatakan penjualan obat penenang (excimer) tidak boleh sembarangan karena merupakan obat daftar G, pembeli harus dilengkapi resep dokter.
Bahkan pil tersebut dapat disalahgunakan oleh para remaja untuk mabuk karena dianggap dapat menenangkan pikiran.
Ketika digerebek petugas, Mn (35) sebagai pemilik toko dan Ti (28) sebagai karyawan mengelak menjual obat penenang.
Petugas tidak begitu saja percaya, semua barang yang dicurigai dalam toko digeledah, ternyata obat penenang itu disimpan dalam sejumlah sepatu.
"Tindakan tersebut tidak lazim, bila seseorang yang menyimpan obat dalam sepatu," kata mantan Wakapolres Bekasi itu seperti dikutip dari Antara.
Polisi kemudian menahan tiga pelaku di Mapolsek Balaraja yakni Mn, Ti dan Wi (25) yang merupakan rekan Ti untuk pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dikenai UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Menurut dia, saat ini kasus tersebut sedang diusut petugas dari Polsek Balaraja dan dilakukan pengembangan perkara mengenai pemasok obat, pembeli serta aspek lain untuk melengkapi berkas untuk diajukan ke pengadilan.