Ajak Anak Bunuh Diri, David Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan warga Semarang yang mengajak dua anaknya minum obat nyamuk sebagai tersangka.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 14 Nov 2016, 12:11 WIB

Liputan6.com, Semarang - Meski sempat dinyatakan bisa terbebas dari pasal pidana, penyidik Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan David Nugroho (30), warga Jomblang Perbalan RT 07 RW 02, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, yang hendak bunuh diri sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan dan penyidikan awal.

David dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dengan meracuni dua anaknya, Aura Safwa Nurgoho (7) dan Junior Ronald Nugroho (3), dengan obat nyamuk.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wiyono Eko, pemeriksaan terhadap David sudah dilakukan sejak Jumat, 11 November 2016. Ia langsung diperiksa setelah diizinkan pulang dan dijemput dari RS Bhayangkara Semarang.

"Pemeriksaan dan penyidikan 1x24 jam akhirnya menetapkan secara resmi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Wiyono kepada Liputan6.com, Senin (14/11/2016).

Penetapan itu berdasarkan surat penetapan LP/B/868/XI/2016/JTG/ Restabes Smg tanggal 8 November 2016. Surat itu menerangkan David memaksa dua anak kandungnya untuk meminum obat nyamuk.

"Hal itu mengakibatkan Aura Safwa Nugroho meninggal dunia dan korban Junior Ronald mengalami keracunan," kata Eko.

Terkait kasus itu, polisi menyita satu botol obat nyamuk, satu kain seprei, tiga buah ponsel, dan satu buku catatan berisi wasiat David. Dari pemeriksaan diperoleh keterangana David sudah merencanakan aksinya dengan membeli obat nyamuk cair.

"Perbuatan tersangka memenuhi unsur Pasal 340 KUHP," kata Eko.

Atas perbuatannya, tersangka David akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 5 jo Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 UU RI No 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Pasal 5 jo Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 45 juta. Sedangkan, Pasal 80 UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

David Nugroho sempat membuat heboh karena pada Selasa, 8 November 2016, nekat mencoba bunuh diri. Ia mengajak serta dua anaknya, Junior Ronald Nugroho dan Aura Safwa Nugroho, dalam upaya bunuh diri itu.

Saat ini, Junior masih dirawat di Rumah Sakit Roemani Semarang dan kondisinya terus membaik. Sementara Dian Kumaladewi, istri David yang ditulis sebagai biang keladi kasus itu masih menghilang bersama lima orang lain yang ditulis di catatan sebagai mafia narkoba.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji mengatakan jika mengacu hukum, David bersalah dan bisa dipidanakan. Namun, ada sisi lain yang memungkinkan ia lolos.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya