Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Azmin Aulia dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Azmin yang merupakan Direktur PT Gajendra Adhi Sakti itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka S," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2016).
Advertisement
Selain itu, KPK juga memeriksa Mario Cornelio Bernardo. Advokat Kantor Hukum Hotma Sitompoel and Associates itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Bersamaan dengan mereka, KPK juga memeriksa karyawan Perum Percetakan Negara RI, Indri Mardiani dan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Husni Fahmi.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman. "Kalau mereka jadi saksi untuk tersangka IR," ucap Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.