Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pekan terakhir, bergulir isu salah satu calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan ada yang memintanya mundur dari perhelatan Pilkada 2017 mendatang.
Salah satu pesaingnya, Agus Yudhoyono meminta agar tidak ada yang mundur dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Dia pun meminta agar terus bisa bertarung.
Advertisement
"Saya berharap di Pilgub DKI ini tidak ada yang mundurlah. Saya ingin terus berkompetensi secara sehat," ucap Agus di Jakarta, Senin (14/11/2016).
Menurut dia, untuk mundur seseorang cagub atau cawagub, mempunyai konsekuensi tidak main-main. Yang di mana, sudah diatur oleh Undang-Undang.
"Setahu saya ada aturan Undang-Undang dan konsekuensinya, bila mundur dari Pilkada," ungkap Agus.
Karena itu, dia meminta untuk tidak mundur dan terus berjuang meraih kemenangan. "Saya tidak akan mundur, akan berjuang untuk kemenangan," pungkas Agus.
Sebelumnya, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Sumarno, menjelaskan bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada DKI tidak dapat mengundurkan diri.
Hal ini diatur dalam pasal 191 UU 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Dalam UU itu disebutkan, calon gubernur yang mengundurkan diri dengan sengaja tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan, maka dia diancam pidana paling rendah 24 bulan, paling lama 60 bulan. Serta denda paling rendah Rp 25 miliar, paling tinggi Rp 50 miliar.
Dalam PKPU Nomor 9 tahun 2015, pasal 75 ayat 1 menjelaskan pasangan calon gubernur yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pengganti dan dinyatakan gugur.