Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, kini telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan. Menurut Kabid Humas Polda Metro, Awi Setiono, dalam pemeriksaan 8 November lalu, Aa Gatot telah mengakui semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik.
"Dia tidak mengelak, semua diakui. Semua pertanyaan dijawab. Jadi apa yang dituduhkan kepada pelapor semua diakui, termasuk kejadian-kejadian pelecehan seksualnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Namun, pernyataan berbeda justru keluar dari kuasa hukum Aa Gatot, Ahmad Rifai. Ia menyatakan, kliennya tidak membenarkan telah melakukan tindak pelecehan seksual.
Baca Juga
Advertisement
"Yang jelas pencabulan itu tidak ada. Yang diakui Aa Gatot itu, apakah ia kenal dengan pelapor (CT). Kalau enggak kenal kan enggak mungkin. Tidak ada pencabulan, tidak ada perkosaan, itu tidak ada," tutur Ahmad Rifai kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon, Senin (14/11/2016) sore.
Pasalnya, hasil tes DNA dinilainya bukan bukti dari tindakan pelecehan seksual. Yang bisa membuktikannya hanyalah hasil visum.
"Tes DNA itu sekali lagi tidak menunjukkan adanya laporan tindakan pelecehan seksual, tidak menunjukkan adanya pemerkosaan. Yang bisa menunjukkan itu kan visum. Tetapi, dari tahun dulu hingga sekarang tidak pernah ada namanya visum," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, hasil tes DNA Aa Gatot dengan anak CT, memang dinyatakan identik 100 persen sama. Namun, kalau tes DNA itu pun tidak dilakukan, sebenarnya mantan Ketua Umum PARFI itu sejak dulu telah menganggap anak yang dilahirkan CT adalah darah dagingnya.
"Tanpa adanya tes DNA juga Aa Gatot sudah memberi perhatian kepada anak tersebut dan menerima itu semua," ujar Ahmad Rifai. (Ufa)