Komisi III Tak Hadiri Gelar Perkara Ahok, Ini Kata Ketua DPR

Akom juga meminta semua pihak mengikuti aturan yang ada terkait tehnis gelar perkara.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 15 Nov 2016, 06:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Ade Komarudin menyerahkan semua keputusan kepada Komisi III yang memilih tidak hadir dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Pasti Komisi III punya pertimbangan," kata pria yang biasa dipanggil Akom ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 14 November 2016.

Tak hanya itu, Akom juga meminta semua pihak mengikuti aturan yang ada terkait tehnis gelar perkara. Dalam aturan, gelar perkara itu harus tertutup dan justru akan dipertanyakan jika dilakukan berbeda.

"Gelar perkara itu boleh enggak dibuka ke publik? Enggak boleh, ya udah. Jangan buat sesuatu yang di luar kebiasaan, justru nanti akan membuat orang menduga-duga," ucap dia.

"Saya ingin semuanya sesuai aturan yang berlaku. Yang penting apapun dilakukan kalau tidak mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat tetap enggak akan menyelesaikan masalah. Itu kuncinya kok," jelas Akom.

Senada dengan pemimpinnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon berkata ketidakhadiran Komisi III memang tidak masalah.

"Memang tidak ada dasar kehadiran kita dalam suatu proses masih penyelidikan, saya melihat ini ada satu hal, Pak Jokowi perlu lakukan bagaimana mengembalikan kepercayaan publik kepada hukum kita dalam persoalan penistaan agama, publik merasakan ada upaya di luar prosedur hukum sehingga ada distrust yang semakin melebar," papar Fadli.

Menurut Fadli, masalah ini sebenarnya sangatlah sederhana. Yaitu adanya penegakan hukum terhadap Ahok yang diduga menistakan agama.

"Kita ingin ada kesejukan dan ketenteraman. Hukum tegakkan," jelas Fadli.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo sebelumnya mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mengundang pihaknya ikut terlibat dalam gelar perkara kasus Ahok. Namun pihaknya memastikan tidak akan menghadiri acara itu untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya