Jadi Fakta Persidangan, KPK Tindak Lanjuti Hakim Perkara Jessica

Dari situ, KPK akan menelusuri lebih jauh keterlibatan Partahi dan Casmaya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Nov 2016, 05:06 WIB

Liputan6.com, Jakarta KPK akan menindaklanjuti fakta persidangan yang muncul dalam sidang dakwaan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Dalam sidang itu, Santoso didakwa menerima secara bersama-sama dengan dua hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

‎‎"(Dugaan keterlibatan Partahi dan Casmaya) itu fakta persidangan. Kami akan pelajari lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2016).

Dari situ, KPK akan menelusuri lebih jauh keterlibatan Partahi dan Casmaya. Terutama dalam dugaan penerimaan suap terkait perkara perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).

Kata Yuyuk, dari setiap fakta persidangan yang muncul akan menjadi bahan KPK untuk pengembangan dan penyelidikan. "Karena pada dasarnya bisa dilakukan pengembangan kasus tersebut," ucap Yuyuk.

‎Sebagai informasi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap sebanyak SGD 28 ribu.

Santoso didakwa menerima suap bersama-sama dengan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Partahi diketahui salah satu anggota majelis hakim dalam perkara sidang dugaan pembunuhan I Wayan Wirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Duit sebanyak SGD 28 ribu itu diterima Santoso bersama Partahi dan Casmaya dari advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Duit diberikan melalui anak buah Raoul di Firma Hukum Wiranatakusumah Advocate & Legal Consultant bernama Ahmad Yani.

Uang pelicin itu diberikan dengan maksud menolak gugatan perdata yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (MMS) Nomor 503/PDT.G/PN.JKT.PST terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triono, dan Carey Ticoalu.‎ Raoul diketahui merupakan pengacara pihak PT KTP.

Atas perbuatan tersebut, Santoso didakwa melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya