Liputan6.com, Jakarta Calon gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama lebih memilih berkampanye ketimbang menghadiri gelar perkara yang akan dilakukan di Mabes Polri hari ini. Pria yang karib disapa Ahok itu menyerahkan semua kasusnya ke kuasa hukum.
"Pak Ahok akan tetap blusukan, kami tidak akan datang (gelar perkara)," ujar Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Advertisement
Alasannya, kata Ruhut, Ahok percaya pada tim kuasa hukumnya untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Apalagi, kata Ruhut saat ini polisi sudah bekerja secara profesional dan tak ada intervensi dari Presiden Joko Widodo.
"Apalagi Pak Kapolri (Tito Karnavian) tegas mengatakan Ahok boleh datang, boleh tidak," ucap mantan Politikus Partai Demokrat ini.
Polri berencana menggelar perkara ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait Almaidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu.
Gelar perkara akan berlangsung secara terbuka terbatas di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Acara akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus dugaan penistaan agama bermula dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Ahok yang kala itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta meminta kepada warga Kepulauan Seribu untuk tidak perlu khawatir jika program kesejahteraan akan mandek jika ia tak terpilih lagi sebagai gubernur DKI.
Dari situ, kemudian Ahok melontarkan pernyataan terkait Surah Almaidah ayat 51.