Liputan6.com, Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terus dilakukan. Polri berencana menggelar perkara ini untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait Almaidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu.
Gelar perkara akan berlangsung secara terbuka terbatas di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Acara akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Advertisement
Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan akan membawa 9 orang saksi saat gelar perkara dilakukan.
"Kami hanya akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli," kata Sirra kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Sebanyak 3 saksi fakta akan dihadirkan, mereka adalah orang yang melihat langsung dan menghadiri saat Ahok pidato di Kepulauan Seribu. Sementara saksi ahli yang dihadirkan adalah 2 orang ahli agama, 2 ahli pidana dan 2 ahli bahasa.
"Identitasnya tidak bisa kami sebutkan," ujar dia.
Selain saksi fakta dan ahli, kata Sirra, dirinya juga akan membawa sejumlah barang bukti sebagai dasar untuk melihat pemaparan yang dilakukan oleh polisi.
Sementara polisi juga akan membawa 20 ahli dalam gelar perkara tersebut.
"Ada 20 (saksi ahli) didaftarkan sebagai undangan untuk hadir. Dari unsur internal Divisi Propam, Irwasum, Biro Wasidik, dan penyidik yang menangani," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Urutan acara gelar perkara kasus dugaan penistaan agama ini bakal berlangsung terbuka pada awalnya. Lalu, tertutup setelahnya. Boy menjelaskan, gelar perkara ini akan dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. Setelah itu, dipaparkan hasil penyelidikan.
"Tim akan paparkan apa yang diketahui berdasarkan aduan masyarakat. Kemudian masyarakat yang melaporkan juga diberi kesempatan untuk beri penjelasan yang dituangkan dalam LP," kata Boy.
Setelah tim Polri dan masyarakat yang mengadu menjelaskan apa yang mereka adukan, maka giliran para ahli yang hadir diberi kesempatan untuk memberi penjelasan sesuai perspektif masing-masing, baik di bidang agama, pidana, maupun bahasa.
"Hasil gelar perkara untuk merumuskan keputusan kesimpulan dalam penyelidikan apakah LP yang diterima penyidik, ada 11 (LP), layak dinaikkan statusnya jadi penyidikan. Paling cepat Rabu, paling lambat Kamis," ucap Boy.
Namun, Boy tak menjamin jika hasil gelar perkara itu membuat ormas-ormas dan beberapa pihak menjadi puas. Boy, menyerahkan sepenuhnya pada hasil gelar perkara.