Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah menaikkan status Gatot Brajamusti menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap CT. Status itu didapat setelah polisi melakukan gelar perkara dan menilai unsur pelecehan yang dilakukan Gatot Brajamusti terpenuhi.
Pengacara Gatot Brajamusti, Achmad Rifai, angkat bicara mengenai hal tersebut. Ia berharap proses hukum kliennya dapat dijalankan sesuai dengan aturan KUHP.
Baca Juga
Advertisement
"Kami sangat berharap prosesnya dapat dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam KUHP," ujar Achmad Rifai saat dihubungi via telepon, Senin (14/11/2016).
Menurut Rifai, jika dalam perjalanannya ia mendapati sesuatu yang bertentangan, maka pihaknya akan mengambil sikap. Termasuk upaya pengujian terhadap penetapan status tersangka Gatot Brajamusti.
"Apabila tak sesuai (KUHP) tentu kami akan lakukan upaya hukum. Termasuk untuk menguji terhadap penetapan tersangka," kata Achmad Rifai.
"Hanya sampai saat ini kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan. Termasuk dengan hak subjektifnya," ia menandaskan. (Ras)