5 Provinsi Ini Tetapkan UMP di Bawah Ketentuan Pemerintah

Bengkulu menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.730.000‎, naik 7,78 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Nov 2016, 09:48 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen dari UMP 2016. Namun dari data yang diterima Liputan6.com, tercatat masih ada lima provinsi yang menetapkan UMP di bawah persentase tersebut.

Pada 25 Oktober 2016 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta para kepala daerah untuk menetapkan besaran kenaikan UMP 2017 sesuai dengan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu sebesar 8,25 persen. Jika tidak, para daerah tersebut terkena sanksi yaitu berupa pemberhentian sementara.

"Kami mengajak agar seluruh kepala daerah untuk menetapkan upah minimum sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat Pasal 67 huruf b dan huruf f UU Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah wajib‎ menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan program strategis nasional," kata dia.

Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional lanjut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri Dalam Negeri. Jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama tiga bulan.

"Ini sanksi bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan," ungkap Hanif.

Berikut lima provinsi yang menaikkan besaran upah minimum 2017 di bawah ‎ketentuan pemerintah, seperti ditulis, Selasa (15/11/2016):

1. ‎Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar‎ Rp 1.730.000‎, naik 7,78 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.605.000.

2. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.337.645, naik 8,07 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.237.700‎.

3. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 1.367.000‎, naik 8,06 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 1.265.000‎.

‎4. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.222.986, naik 8,04 persen dari UMP 2016 yang sebesar‎ Rp 2.057.528

5. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 2.416.855‎, naik 8,04 persen dari UMP 2016 yang sebesar Rp 2.237.000.

(Dny/Gdn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya