Habiburrokhman Minta Polisi Tak Ragu soal Kasus Ahok

Pelapor atas nama Gus Joy Setiawan mengaku diusir petugas saat ingin masuk ke dalam gedung Rupatama Mabes Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Nov 2016, 09:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pelapor dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal didampingi 15 pengacaranya. Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin bakal hadir dalam gelar perkara kasus Ahok yang digelar pagi ini di gedung Rupatama Mabes Polri.

"Kita akan dampingi, ada 15 orang dari ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) yang akan dampingi. Kalau ruangannya enggak muat, kita akan ganti-gantian dampingi," ujar kuasa hukum Novel Bamukmin, Habiburrokhman, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Habiburrokhman mendesak Polri agar tak lambat dan ragu-ragu dalam meningkatkan status kasus Ahok dari penyidikan ke penyelidikan. Saat mendatangi Bareskrim Polri kemarin, Habiburrokhman membawa tiga perkara yang sudah diputus.

"Konstruksi hukumnya sama dan pelakunya sudah dihukum," ujar Habiburrokhman.

Sementara itu ketua tim ACTA, Kris Ibnu, menyebut pihaknya mendapat undangan bersama dengan 12 pelapor lainnya. Ibnu yakin Ahok bakal ditetapkan jadi tersangka.

"Kami meyakini ini akan jadi tersangka. Kami sudah menghadirkan saksi di bidang bahasa, agama, hukum. Penyidik akan berikan hasil yang baik," kata Kris Ibnu.

Ia menjelaskan, tujuh ahli dari pelapor Novel Bamukmin tersebut sudah diperiksa oleh penyidik.

"Ada profesor Husein yang ahli bahasa, profesor Muzakir ahli pidana dan Habib Rizieq sebagai ahli agama," ucap Cris.

ACTA percaya dengan Peraturan Kapolri, yang menyebut soal gelar perkara yang memiliki tiga jenisnya.

"Di awal penyelidikan, di tengah dan di akhir penyelidikan. Sekarang ini berarti awal penyidikan," kata dia.

Meski begitu, mereka sangat yakin jika Ahok ditetapkan sebagai tersangka. Menurut ACTA, sudah cukup alat bukti.

"Setidaknya ada 4 alat bukti yang bisa dijadikan dasar untuk meningkatkan kasus ini. Pertama, alat bukti rekaman yang tidak dibantah, keterangan pegawai Pemprov DKI yang tidak dibantah, kemudian keterangan dari warga Kepulauan Seribu yang juga tidak dibantah, dan keterangan Ahok sendiri yang juga tidak membantah," ucap dia.

Meski ACTA menyebut, mereka diundang bersama 12 pelapor lainnya. Ternyata, satu pelapor tak diizinkan masuk. Pelapor atas nama Gus Joy Setiawan mengaku diusir petugas saat ingin masuk ke dalam gedung Rupatama Mabes Polri.

"Nama saya Gus Joy Setiawan, saya pelapor pertama yang melapor pada 7 Oktober 2016. Saya sudah di-BAP. Saya enggak boleh masuk karena tak dapat undangan," ujar Joy.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya