Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menyelenggarakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Program tersebut dinilai sukses karena nilai pernyataan harta mencapai angka sekitar Rp 4.000 triliun. Namun kondisi tersebut menggambarkan selama ini masyarakat Indonesia belum taat pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, Indonesia memiliki penduduk sekitar 257 juta, tetapi penduduk yang terdaftar wajib pajak baru 27 juta. Padahal, jumlah penduduk hampir 257 juta, idealnya 60 juta penduduk yang menjadi wajib pajak.
"Ini separuh belum nyampe. Ini kondisi kita," kata Yoga, dalam seminar nasional membangun budaya bangsa melalui edukasi kesadaran pajak dalam sistem pendidikan nasional, di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
Untuk meningkatkan jumlah masyarakat taat pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyelenggarakan program tax amnesty. Yoga menuturkan, saat ini ada 450 ribu wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Aset yang telah dilaporkan mencapai Rp 4.000 triliun.
Yoga menuturkan, keberhasilan program tax amnesty tersebut menunjukkan, selama ini masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak taat pajak karena kurang kesadaran dalam membayar pajak.
"Tax amnesty kita sukses, ada Rp 4 ribu triliun harta wajib pajak dideklarasikan dalam tax amnesty. Artinya apa harta mereka tidak pernah dilaporkan, selama ini kepatuhan kurang," papar Yoga.
Yoga melanjutkan, rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap pajak terbukti pada rasio pajak Indonesia yang baru 11 persen. Sedangkan negara tetangga yaitu Malaysia sudah 14-15 persen.
Yoga menuturkan, saat ini pajak menjadi ujung tombak penerimaan negara dengan porsi 65 persen di antara sumber penerimaan lainnya. "Perpajakan kita saat ini mengambil porsi penting bagi kelangsungan bangsa kita," tutur Yoga.