Liputan6.com, Jakarta Gatot Brajamusti kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap CT. Polisi menilai Gatot Brajamusti telah memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan CT sebagai pelapor.
Namun, hal itu dipertanyakan kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai. Bahkan, Rifai membeberkan beberapa hal yang terjadi sebelum kliennya melakukan hubungan badan dengan CT.
"Sebenarnya mereka kenal cukup lama. Lalu diakui bahwa mereka pernah berhubungan (seks) antara pelapor (CT) dan terlapor (Gatot)," kata Achmad Rifai ditemui di kantornya, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
Sebelum hubungan itu dilakukan, Gatot Brajamusti sempat mempertanyakan status keperawanan CT. Kala itu, kata Rifai, CT mengaku sudah tak perawan lagi.
"Dijelaskan saat berhubungan terlapor menanyakan 'apa kamu sudah melakukan hubungan seks sebelumnya?' dijawab 'sudah dengan pacar saya," ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, Achmad Rifai menilai tak ada unsur perkosaan seperti yang dituduhkan pihak CT. Oleh karena itu, pihaknya berharap pihak kepolisian dapat bersikap secara adil dan bijaksana.
"Makanya di mana ada perkosaaan dan pelecehan seks? Sangat tidak masuk akal. Ada miss communication dalam proses hukum. Kalau ada dugaan tersebut kok yang dipakai malah tes DNA? Harusnya kan visum," ujar Achmad Rifai. (Ras)