Liputan6.com, Jakarta - Gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah digelar di Mabes Polri. Ombudsman yang hadir dalam gelar perkara itu menilai, gelar perkara itu merupakan langkah progresif dari Polri.
"Pasti ada kurangnya. Tapi lihat ini sebagai kemauan Polri untuk beri akses pihak eksternal seperti kami. Mesti kami hargai," ujar anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, saat jeda gelar perkara di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).
Advertisement
Adrianus menyatakan, Ombudsman hanya memantau gelar perkara. Pihaknya tak akan memberikan komentar, tanggapan ataupun usulan.
Sebab, fungsi Ombudsman dalam gelar perkara ini, kata Adrianus, hanya untuk memantau jalannya gelar perkara. Ombudsman memastikan mekanisme gelar perkara yang dilakukan kepolisian sesuai aturan.
"Tidak akan masuk substansi masalah," kata Adrianus.
Tata cara proses berperkara ini yang akan diawasi Ombudsman, apakah tetap dalam jalur yang benar. Karena kasus Ahok masih tahap penyelidikan, Ombudsman memastikan pembahasan perkara tak menyimpang dari batasan.
"Kita harus pastikan ini masih tahap lidik. Tahap yang paling awal sekali. Bukan sidik atau tuntut," jelas Adrianus.
Dengan mengundang Ombudsman, menurut Adrianus, polisi sudah maju ke depan dan tidak lagi kaku serta tertutup. Kehadiran Kompolnas dan Ombudsman dalam gelar perkara ini juga menunjukkan kalau polisi bersedia diawasi. "Kami hargai," ucap dia.
Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, sempat dihentikan untuk istirahat siang. Gelar perkara di Rupatama Mabes Polri ini baru pemaparan ringkasan keterangan saksi yang sudah diperiksa. Belum ada sesi tanya jawab atau penyampaian pendapat dari pihak pelapor ataupun terlapor.