Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan meminta kepada para peserta tax amnesty untuk tidak terlalu mengkhawatirkan kurs rupiah terhadap dolar AS.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan jika peserta sudah mendaftar pada periode pertama namun sampai saat ini masih menyelesaikan proses administrasi, kurs rupiah tetap diberlakukan saat dia mendaftar.
Advertisement
"Ada isu mengenai currency kurs berbeda antara saat dia lapor dengan saat ini waktu mau repatriasi, ini kita tegaskan tidak perlu ada top up," kata Robert di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Untuk menegaskan hal itu, Robert juga akan menekankan mengenai kurs tersebut dalam formulir pendaftaran tax amnesty bagi para peserta baru. Sedangkan yang sudah mendaftar, tetap akan diberlakukan dengan kurs rupiah saat pendaftaran.
Dia mengungkapkan sampai akhir Oktober jumlah dana Repatriasi yang sudah dinyatakan komitmennya oleh para peserta tax amnesty mencapai Rp 143 triliun. Namun dari dana itu, yang masuk ke gateway perbankan baru sekitar Rp 41 triliun.
Meski demikian, Robert mengaku sampai akhir Desember angka Rp 143 triliun tersebut akan terpenuhi. Bahkan jika dibandingkan dengan para peserta yang mengikuti tax amnesty pada periode ke dua, dana tersebut bisa bertambah.
"Jadi tidak ada kendala, memang belum waktunya saja, jadi kita tunggu sampai akhir Desember. Kalau yang mau direpatriasi properti kan perlu waktu, harus jual ini itu," paparnya. (Yas)