Liputan6.com, Jakarta - Pihak Irman Gusman mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi rekomendasi penambahan kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. Dalam eksepsi ini, tim penasihat hukum menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berwenang mengusut kasus tersebut.
Penasihat hukum Irman, Fachmi mengatakan, sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur secara jelas tentang korupsi yang bisa diselidiki, disidik, dan dilalukan penuntukan oleh KPK.
Advertisement
"KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara," kata Fachmi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Tak cuma itu, lanjut Fachmi, kasus yang ditangani juga harus mendapat perhatian serta meresahkan masyarakat dan atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Karenanya, penanganan kasus oleh KPK harus memenuhi unsur-unsur tersebut secara kumulatif.
"Subjek hukum yang menjadi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, harus memenuhi syarat secara kumulatif," ucap Fachmi.
Karenanya, kewenangan KPK dalam mengusut kasus Irman sebagaimana yang didakwakan tidak terbukti. Sebab, dalam dakwaanya, jaksa tidak mengaitkan perbuatan Irman menerima hadiah dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Kemudian, tidak ada bukti bahwa perbuatan Irman itu merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Lalu hadiah Rp 100 juta juga tidak masuk kualifikasi merugikan keuangan negara minimal Rp 1 miliar sebagai syarat KPK bisa melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Selanjutnya, unsur keresahaan masyarakat baru terjadi usai KPK menyampaikan lewat konferensi pers bahwa Irman diduga menerima uang Rp 100 juta sebagai hadiah dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi.
Dengan uraian itu, lanjut Fachmi, KPK dinilainya tak berwenang mengusut kasus yang menimpa Irman ini karena tak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU KPK secara kumulatif.