Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK/08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Jaminan ini diberikan kepada PT Hutama Karya (Persero). Hutama Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan pemerintah membangun jalan tol di Sumatera.
Penugasan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015.
Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso, mengatakan, pemerintah menyediakan dukungan berupa jaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan yang diberikan diberikan berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 yaitu jaminan atas pinjaman dan obligasi atau surat utang Hutama Karya dalam rangka pengusahaan jalan tol di Sumatera.
"Hutama Karya berencana menerbitkan obligasi untuk memenuhi kebutuhan ekuitas. Jadi perlu jaminan pemerintah sehingga dapat menarik investor untuk membeli obligasinya, makanya dikeluarkan PMK 168/2016," kata Brahmantio dalam keterangan resmi DJPPR, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
Pemberian jaminan pemerintah atas penerbitan obligasi Hutama Karya dilakukan berdasarkan tahapan proses penerbitan obligasi. Menkeu memberikan persetujuan prinsip di tahap awal proses penerbitan obligasi dan menerbitkan surat jaminan pemerintah pada saat proses penerbitan obligasi akan selesai.
"Pelaksanaan pemberian jaminan Pemerintah oleh Menteri Keuangan didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko," Brahmantio menerangkan.
Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya memberikan jaminan atas pinjaman Hutama Karya untuk pendanaan ruas Medan – Binjai senilai Rp 481 miliar dan ruas Palembang – Sp Indralaya senilai Rp 1,24 triliun.
Atas jaminan pinjaman ini, Menkeu telah menerbitkan PMK Nomor 253 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Lebih jauh dijelaskan Brahmantio, Hutama Karya ditugaskan untuk membangun 8 ruas dari 24 ruas jalan tol Trans Sumatera. Terdiri dari ruas Medan – Binjai, Palembang – Sp. Indralaya, Bakauheni – Terbanggi Besar, Pekanbaru – Dumai, Terbanggi Besar – Pematang Panggang.
Adapula ruas Pematang Panggang – Kayu Agung, Kisaran – Tebing Tinggi, dan Palembang – Tanjung – Api-api dengan total panjang 645 Kilometer (Km). "Kebutuhan dananya mencapai Rp 81 triliun, dengan target seluruh ruas tol Trans Sumatera beroperasi 2019," ujarnya.
Dari total investasi Rp 81 triliun, dibutuhkan pendanaan berupa ekuitas sebesar Rp 52,6 triliun. Besarnya kebutuhan ekuitas disebabkan oleh rendahnya tingkat kelayakan finansial (FIRR) sehingga kemampuan proyek untuk melakukan leverage dengan cara melakukan pinjaman menjadi rendah.
Kebutuhan pendanaan dalam bentuk ekuitas idealnya diperoleh melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari APBN. Namun mengingat besarnya kebutuhan pendanaan dalam bentuk ekuitas, alternatif pilihan yang paling mungkin ditempuh adalah melalui penerbitan obligasi atau surat utang korporasi sebagai bentuk bridging financing. (Fik/Gdn)