Liputan6.com, Jakarta - Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 14 November 2016 malam. Dia ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT.
Namun, dia membantah telah menghalang-halangi saksi untuk pemeriksaan di KPK dalam kasus ini. Hal itu pula yang menjadi alasan penangkapan KPK terhadap dirinya.
Advertisement
"Bukan menghalang-halangi itu, tetapi saya juga kaget bahwa ada proses penangkapan," ucap Marthen sebelum digelandang ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Dia mengatakan, saat itu dia tengah makan malam. Bahkan, keesokan harinya hendak pulang ke NTT. "Lagi makan malam, besoknya saya mau pulang ke Kupang," ucap Marthen.
Sementara itu, KPK menegaskan Marthen akan ditahan selama 20 hari pertama dengan opsi perpanjangan. Saat ini yang bersangkutan tengah ditahan di Rutan KPK.
"MDT ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Yuyuk sendiri sebelumnya sudah membeberkan alasan penangkapan Marthen. Menurut dia, Marthen diduga menghalang-halangi upaya penyidikan terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.
"Dia ditangkap karena diduga menghalang-halangi pemeriksaan saksi-saksi kasus PLS NTT ini," ucap Yuyuk.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Marthen sebagai tersangka pada November 2014. Marthen kemudian mengajukan praperadilan pada April 2016 dan dimenangkan pada Mei 2016.
Namun, Marthen kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar tahun 2007 tersebut.