Gelar Perkara Kasus Ahok Masih Tahap Pemaparan Penyelidik

Gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali jeda untuk salat.

oleh Muslim AR diperbarui 15 Nov 2016, 17:22 WIB

Liputan6.com, Jakarta Gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali jeda untuk salat. Penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna, menyebut penyelidik Bareskrim Polri masih memaparkan hasil penelusurannya hingga jelang istirahat kedua.

"Ini masih pada fase pemaparan. Dari seluruh keterangan yang diperiksa, dari bukti yang diajukan, kemudian nanti untuk merumuskan apakah perkara yang diajukan pelapor memenuhi unsur atau enggak, bisa naik ke penyidikan atau enggak," kata Sirra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2016).

Dia masih menunggu keterangan para ahli pelapor. Dia juga menunggu kesempatan untuk membela Ahok dengan memaparkan keterangan gubernur nonaktif DKI Jakarta itu serta para ahli.

"Ini baru pemaparan dari penyelidik. Setelah pemaparan selesai, masing-masing pihak akan diberi kesempatan untuk menanggapi selama sejam. Apa tanggapannya, akan kita lihat," Sirra menjelaskan.

Namun, dia enggan mengomentari hal lainnya. Dia juga tidak mau berspekulasi dan menyerahkan semua proses hukum ini je penyelidik.

"Kami enggak elok dong beropini terlalu dini karena proses masih berjalan," kata Sirra.

Pihaknya masih menunggu hasil dari gelar perkara hari ini. Semua keterangan yang akan dipaparkan tersebut, menurut Sirra, ia serahkan kepada keputusan penyelidik.

"Penyidik (penyelidik) yang akan mengumumkan dari hasil proses gelar hari ini, setelah mendengar pemaparan dari penyelidik, baik dari saksi pelapor dan terlapor, ahli pelapor dan terlapor, dari Bareskrim juga," ujar Sirra.

Setelah pemaparan itu ditarik jadi keputusan, barulah status perkara kasus ini naik ke tahap selanjutnya, yakni penyidikan.

"Nanti penyidik akan menyimpulkan apakah telah ada satu tindak pidana oleh seseorang atau enggak, akan ditingkatkan statusnya atau tidak, silakan tanya ke penyidik. Karena itu kewenangan penyidik," ucap Sirra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya