Liputan6.com, Jakarta - Gelar perkara terkait adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berlangsung di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.
Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut atau tidak. Jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.
Advertisement
Namun jika tidak ditemukan adanya unsur pidana, maka Ahok akan diputuskan tak bersalah. Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajukan gugatan praperadilan.
Hingga malam ini, berita tersebut paling banyak menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, Selasa (15/11/2016).
Kabar lainnya yang juga tak kalah menjadi perhatian adalah berpulangnya Guru Besar Psikologi UI Sarlito Wirawan Sarwono, Senin malam pukul 22.15 WIB di RS PGI Cikini, Jakarta Pusat. Pria kelahiran Purwokerto, 2 Februari 1944 ini meninggal dunia akibat pendarahan di usus.
Selain itu, kehadiran kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Andi Analta di Mabes Polri juga tak kalah menarik.
Ia mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan agar kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bisa diselesaikan dengan semestinya.
Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 News:
1. Ini Langkah MUI Terkait Gelar Perkara Ahok
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajukan gugatan praperadilan jika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diputuskan tak bersalah.
"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani di Gedung MUI Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/11/2016).
Dari pandangan tim advokasi yang saat ini memiliki 481 anggota tersebut, kepentingan gelar perkara tidak diperlukan karena kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana.
"Pandangan kami ada atau tidak gelar perkara, kasus ini sudah memenuhi unsur pidana. Itu (gelar perkara) hak kepolisian, silakan saja," ujar Ahmad.
2. Psikolog Sarlito Wirawan Meninggal Dunia
Psikolog Sarlito Wirawan Sarwono meninggal dunia Senin malam pukul 22.15 WIB di RS PGI Cikini, Jakarta Pusat.
Jenazah akan disemayamkan di Rumah Duka Komplek UI Ciputat No. 6, untuk kemudian akan dimakamkan pada Selasa besok, 15 November 2016 di Pemakaman Giri Tama Tonjong, Parung setelah salat Zuhur.
Selain menjadi dosen, ia pernah memegang jabatan struktural di UI yakni sebagai Dekan Fakultas Psikologi periode 1997-2004 dan Ketua Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian di Program Pascasarjana.
Guru Besar Tetap di Fakultas Psikologi Universitas Persada Indonesia YAI ini juga beberapa kali menjadi dosen tamu di berbagai universitas luar negeri.
Tahun 1996, Sarlito menjadi guru besar tamu di Cornell University, Amerika Serikat dan Nijmegen University, Belanda. Setelah itu berturut-turut pada 2007 dan 2008, di Victoria University, Selandia Baru dan University Malaya, Malaysia.
3. Kakak Angkat Ahok yang Muslim Datangi Mabes Polri
Sejumlah pihak terus berdatangan di Mabes Polri guna menunggu hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama. Tak terkecuali kakak angkat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Andi Analta.
Ia mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan agar kasus tersebut diselesaikan dengan semestinya.
"Saya datang karena prihatin adik saya dizalimi. Adik saya dipersalahkan," kata Andi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Pihak keluarga angkat, kata Andi, sudah bertemu Ahok dua hari sebelum gelar perkara hari ini. Andi menuturkan pihak keluarganya sudah memberikan masukan dan nasihat kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.