Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok orang tiba-tiba berlari mendekati Ahok yang tengah menyapa warga di Ciracas, Jakarta Timur. Mereka berteriak menolak kedatangan calon gubernur yang memiliki nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu.
Pada jarak 100 meter dari Ahok, di tengah hujan deras, langkah kelompok orang yang menamakan dirinya pemuda kampung Ciracas itu terhenti.
Advertisement
"Ngapain dia ke sini?" teriak satu dari pemuda itu ke aparat kepolisian, Selasa 15 November 2016.
Mendengar hal ini, polisi langsung mengimbau, "jangan terprovokasi."
Namun, kubu pendemo terus mengancam Ahok. "Cepat pergi atau massa lebih banyak akan datang," ucap satu pemuda lainnya.
Mendengar provokasi pendemo, kader PDIP yang tengah melindungi Ahok di sebuah pendopo pun terpancing. "Ayo semua kader maju. Jangan takut," teriak mereka.
Antara pendemo dan kader PDIP Jakarta Timur pun saling berteriak, "maju-maju!"
Namun, polisi yang jumlahnya kalah jauh dari kader PDIP, meminta para kader tidak balik memprovokasi.
Sementara dua kubu sibuk berteriak, Ahok santai dan sibuk melayani warga yang meminta foto. Padahal, di seberangnya puluhan pemuda itu tetap meminta agar Ahok cepat keluar dari kampung mereka.
Ahok bertahan di Ciracas sekitar 20 menit. Dia menyebut kedatangannya untuk mengkuti jejak pasangannya, Djarot Saiful Hidayat, yang tetap maju blusukan meski ada penolakan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu telah mengetahui akan ada aksi penolakan dirinya di Ciracas saat berkampanye di Jatinegara. Namun, penolakan tersebut tidak digubris.
"Mau ninjau penolakan mukanya kayak apa," ujar Ahok dalam perjalanan ke Ciracas.
Ahli Tafsir Ahok
Blusukan dan juga penolakan Ahok ini berlangsung saat Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan ke Ahok.
Gelar perkara dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dan berlangsung secara tertutup di Mabes Polri. Acara ini dipimpin langsung Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
Gelar perkara ini dihadiri kelompok pelapor dan kelompok terlapor. Dari pelapor hadir sejumlah saksi ahli, termasuk di antaranya Habib Rizieq Shihab.
Sementara di pihak terlapor, terlihat penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna dan sejumlah pengacara serta saksi ahli. Tim sosialisasi dan kampanye Ahok-Djarot, Guntur Romli mengatakan, dua saksi itu berasal dari Cirebon dan Yogyakarta.
"Saksi Ahli Tafsir dari Pak Ahok dari Cirebon dan Yogyakarta," ujar Guntur. Pihak terlapor duduk bersandingan dengan para penyidik Bareskrim Polri. Terlihat juga hadir saksi ahli dari Polri, Kompolnas, dan Ombudsman.
Saat proses gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutar video pidato Ahok di Pulau Seribu yang dianggap menistakan agama.
"Kita putarkan videonya," kata Kabareskrim.
Hingga Selasa sore, Sirra menyebut penyelidik Bareskrim Polri masih memaparkan hasil penelusurannya hingga jelang istirahat kedua.
Dia masih menunggu keterangan para ahli pelapor. Dia juga menunggu kesempatan untuk membela Ahok dengan memaparkan keterangan gubernur nonaktif DKI Jakarta itu serta para ahli.
"Ini baru pemaparan dari penyelidik. Setelah pemaparan selesai, masing-masing pihak akan diberi kesempatan untuk menanggapi selama sejam. Apa tanggapannya, akan kita lihat," ujar Sirra .
Namun, dia enggan mengomentari hal lainnya. Dia juga tidak mau berspekulasi dan menyerahkan semua proses hukum ini ke penyelidik.
"Kami enggak elok dong beropini terlalu dini karena proses masih berjalan," kata Sirra.
Siap Jadi Tersangka
Ahok sendiri lebih memilih bertemu warga dan blusukan ketimbang hadir di Mabes Polri. Sebab, kata Ahok, dia tidak wajib hadir di acara tersebut.
"Enggak ada kewajiban (hadir), tidak ada debat. Kita hanya memaparkan hasil dari berita acara," kata Ahok di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Ahok kembali menegaskan, dia menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada polisi. Dia siap apa pun hasil keputusan Bareskrim, termasuk jika ia ditetapkan menjadi tersangka.
"Kalau saya memang ditetapkan jadi tersangka, saya akan jalani proses hukum, iya kan. Kalau memang saya dinyatakan salah atau tidak harus diproses hukum. Tapi saya yakin, saya tidak ada salah. Enggak ada niat saya (menistakan) kok," ucap Ahok.
Ahok pun tak memiliki pesan atau saran khusus tentang kabar akan ada demonstrasi besar pada 25 November mendatang.
"Saran apa? Enggak usah. Kita ini kan negara hukum. Ya taat hukum saja. Iya kan," ujar Ahok. "Saya percaya, saya tidak bersalah," ujar dia lagi.
Ahok mengatakan, ingin kasusnya segera disidang agar semua bisa melihat duduk perkara yang saat ini menjeratnya.
"Kita tentu harapkan segera dilimpahkan ke pengadilan supaya waktu di pengadilan semua bisa live, bisa melihat," kata Ahok.
Ahok menegaskan, percaya dengan apa yang dilakukan polisi. "Saya percaya kepolisian itu pasti profesional. Jadi apa pun putusan, saya pasti ikut," kata Ahok.
Berbeda dengan Ahok yang menyatakan siap menerima apapun hasil gelar perkara hari ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pihak yang mengeluarkan fatwa bahwa pidato Ahok telah menistakan agama, bersiap mengajukan gugatan praperadilan jika Ahok diputuskan tak bersalah.
"Kalau polisi dalam kesimpulan gelar perkaranya berpandangan bahwa tidak ditemukan dugaan penistaan dan penodaan agama, kita akan lawan dengan mekanisme hukum, yaitu mengajukan praperadilan," kata Koordinator Tim Advokasi MUI Ahmad Yani di Gedung MUI Jakarta.
Ahmad mengatakan, tim advokasi MUI akan mengawal seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok.
Menurut dia, MUI menghormati sikap Polri untuk gelar perkara yang berlangsung hari ini. Namun, pihaknya tidak memperkenankan disiarkan secara langsung oleh media.
Penentuan Nasib Ahok
Polri melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu.
Dalam gelar perkara ini, Polri mengundang 20 ahli untuk memberi keterangan dan kesaksiannya sesuai keahlian masing-masing.
"Ada 20 (saksi ahli) didaftarkan sebagai undangan untuk hadir. Dari unsur internal Divisi Propam, Irwasum, Biro Wasidik, dan penyidik yang menangani," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Hasil gelar perkara selanjutnya diumumkan Rabu (16/11/2016). "Insya Allah besok atau dua hari mendatang akan disampaikan rumusan dari tim penyidik terkait status perkara ini. Apakah bisa ditingkatkan penyidikan atau tidak. Waktu dan tempat akan disampaikan nanti," terang Boy.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, jika dalam gelar perkara kasus ini penyidik tidak menemukan ada unsur pidana, maka Polri tidak akan menerima kembali laporan dugaan penistaan agama yang dialamatkan ke Ahok.
"Berarti harus berhenti, itu hak melaporkan. Kalau objeknya (pokok perkara) sama berarti enggak bisa lagi," ujar Ari.
Jika sebaliknya, penyidik menemukan ada unsur pidana, Bareskrim akan menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan. Terlapor pun otomatis akan menjadi tersangka.
Namun, lanjut dia, tersangka tetap berhak mengajukan perlawanan hukum sebelum proses berlanjut. Antara lain lewat jalur praperadilan.
"Kalau ditemukan (unsur pidana), dilanjutkan. Tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain," tegas Ari.