Liputan6.com, Jakarta - Polri menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu, polisi melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara diumumkan di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016). Acara akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Saksikan pengumuman hasil gelar perkara kasus Ahok secara live streaming di tautan ini.
Saksikan Live Streaming Pengumuman Hasil Gelar Perkara Ahok
Hasil gelar perkara diumumkan di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
diperbarui 16 Nov 2016, 09:03 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Begini Cara Kecombrang dan Kunyit Membantu Turunkan Kolesterol
Mensos Gus Ipul Sebut Proses Rehabilitasi Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Sudah Berjalan
Impian dan Harapan untuk Timnas Indonesia: Menorehkan Kembali Sejarah Gemilang Lawan Jepang
Era Baru Transformasi Digital, BUMN Harus Bersahabat dengan AI
Potret 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Bareng Pacar, Sosoknya Curi Perhatian
Cara Membuat Butter Cake Anti Gagal, Panduan Varian Lezat dengan Lemon, Tape hingga Pisang
Cara Buat SKCK di Polsek: Panduan Lengkap dan Praktis
Rugi Smartfren Telecom Bengkak hingga Rp 1 Triliun per September 2024
Teknologi Face Recognition di Stadion GBK: Akankah Antrean Suporter Memanjang Saat Laga Timnas Indonesia Vs Jepang?
Erick Thohir: Timnas Indonesia Berpeluang Akhiri Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Posisi 3-4 Grup C
Pengamat: Gaya Main Arab Saudi Tahan Australia Bisa Ditiru, Timnas Indonesia Punya Peluang Merangsek ke Atas
Timnas Indonesia Jadi Korban! Deretan Tambahan Waktu Gaib Picu Kontroversi di Kualifikasi Piala Dunia 2026