Liputan6.com, Jakarta "Saya percaya saya tidak bersalah," itulah ucapan yang dikatakan Ahok di hadapan warga yang mendatangi Rumah Lembang, tempat para warga Jakarta mengadu kepada pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu.
Meski demikian, dia mengaku siap jika polisi menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Advertisement
"Kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang terbaik. Ini pasti secara profesional, jadi saya akan terima," ujar Ahok.
Ahok yakin polisi sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang menjeratnya saat ini.
"Saya percaya kepolisian itu pasti profesional. Jadi apa pun putusan, saya pasti ikut," kata Ahok, Selasa 15 November 2016.
Hari ini polisi mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada gubernur non-aktif DKI Jakarta itu.
Saat bicara dengan warga di Kepulauan Seribu, dia mengutip ayat suci Alquran. Pernyataan Ahok itu dipotong lalu disebarluaskan di media sosial, sehingga memiliki arti yang berbeda.
Perkara ini meluas menjadi aksi demonstrasi. Dia pun kerap ditolak oleh sekelompok orang saat berkampanye di beberapa wilayah Jakarta.
Mereka menuntut agar polisi terus memproses hukum Ahok dengan tuduhan penistaan agama. Ahok pun pasrah. Dia memilih tetap diam. Sebagai calon Gubernur DKI petahana, dia tetap blusukan untuk menemui warga Jakarta.
Ahok mengaku tidak takut blusukan saat kampanye. Ahok mengaku dia dan pengawalnya bisa menjaga diri.
"Pasrah kita sama Tuhan. Tuhan yang atur hidup ini," ujar Ahok.
Nasib Pencalonan
Bagaimana nasib pencalonannya di Pilkada DKI?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, meski tersangkut kasus dugaan penistaan agama, baik itu menjadi tersangka maupun terdakwa, status Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tak bisa digugurkan.
"Jadi kalau masih tersangka, terdakwa, kalau dia banding, maka yang bersangkutan masih sah menjadi calon kepala daerah," kata Ketua KPU Juhri Ardiantoro.
Dia menjelaskan, dalam proses persidangan yang panjang hingga vonis oleh peradilan tingkat pertama dan mengajukan banding hingga ke peradilan tinggi, Ahok masih dapat terus berkampanye.
"Calon kepala daerah bisa tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon jika bersangkutan terpidana, kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," Juri menegaskan.