Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polri pun mencegah Ahok bepergian ke luar negeri.
"Polri melakukan pencegahan agar yang bersangkutan (Ahok) tidak melakukan bepergian ke luar negeri dari wilayah RI," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Advertisement
Ari Dono menjelaskan, setelah hasil gelar perkara disimpulkan, pihaknya akan melanjutkan kasus dugaan penistaan agama ini ke tingkat penyelidikan.
Gelar perkara yang dilakukan Selasa, 15 November di Mabes Polri dihadiri pihak terlapor maupun pelapor, serta pihak internal dan eksternal Polri.