Alasan Impoten dalam Sengketa Wakil Ketua DPRD dan Janda

Korban akan lapor polisi jika tersangka penipuan tidak mengembalikan uang pinjaman.

oleh Ola Keda diperbarui 16 Nov 2016, 11:30 WIB

Liputan6.com, Kupang - Ada hal menarik dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase, terhadap korban, SS (49), janda lima anak asal Sumatera Utara.

Setelah diduga menipu korban uang ratusan juta rupiah, cara menghindar dari tuntutan korban tergolong unik. Anis mengaku mengalami impoten ketika ditelepon korban saat berada di Jakarta.

"Saat dia ke Jakarta, saya telepon minta ketemu untuk bahas uang saya diambil, tetapi dia beralasan impoten. Padahal saya tidak butuh hal itu, saya hanya butuh uang saya dikembalikan," ujar SS kepada Liputan6.com di Kupang, Senin (14/11/2016).

Johanes Mase, saat dikonfirmasi wartawan, membantah hal itu. Menurut Mase, hubungan dia dengan SS hanya sebatas utang piutang dan tidak ada kaitan dengan asmara.

Dia mengaku uang ratusan juta itu dipinjamnya dan akan dikembalikan dalam bulan Desember nanti. Dia juga membantah mengancam atau memaki seperti yang dibeberkan korban.

"Tidak ada hubungan asmara. Sama sekali tidak ada. Jika dia (SS) bilang ada hubungan khusus dengan saya, silakan tunjukkan bukti. Saya akui saya punya utang ke dia. Jadi hubungan kami sebatas utang piutang dan saya akan kembalikan," ujar Mase.

Sebelumnya, Johanis diduga menipu SS hingga ratusan juta rupiah. Modus yang digunakan adalah berpura-pura berpacaran dengan korban.

Saat berhasil meyakinkan korban, pelaku mulai menjalankan aksinya meminta uang dengan berbagai alasan. Tak terima diperlakukan demikian, SS ke Kupang dan mengadu ke media setempat.

"Saya kenal dengan pelaku pada Oktober 2012 di Jakarta. Saat itu pelaku hendak berkoordinasi dengan pihak kementerian. Dari situ, dia ngajak ketemuan. Dia janji jadikan saya istri keduanya dan siap menikahi saya," ujar SS kepada Liputan6.com.

Setelah pertemuan itu, pelaku kembali ke Kupang dan hubungan keduanya berjalan seperti biasa. Pada 15 Januari 2014, lanjut korban, pelaku menelepon dan meminta bantuan uang sebesar Rp 100 juta dengan alasan membeli kapal laut.

"Katanya uang itu untuk membeli kapal dan dia janji kembalikan. Saya ada bukti transferan bank dan kuitansi pinjaman," kata SS.

"Setelah Rp 100 juta, tanggal 25 April 2014 korban meminta uang tambahan Rp 20 juta, 16 Mei 2014 dia minta lagi Rp 45 juta katanya dia dapat kasus PSSI, 1 Desember 2014 minta Rp 22.500 juta dan terakhir bulan Desember 2015 katanya urus surat kapal milik pelaku, macam-macam alasannya," ujar SS.

SS menambahkan, setelah semua kemauan pelaku diturutinya, pelaku mulai menjauhi korban. Bahkan, pelaku memaki dan mengancamnya.

Dia juga mengaku sudah mengadukan persoalan itu ke DPP partai di Jakarta. Dia juga mengancam akan membuat laporan polisi jika pelaku tidak mengembalikan seluruh uangnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya