Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono (kiri) menunjukkan surat rilis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono (kiri) bersiap menunjukkan surat rilis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono (kedua kanan) membacakan rilis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono (kedua kanan) membacakan rilis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono (kanan) bersiap menunjukkan surat rilis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan sebagai tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono menunjukkan surat usai membacakan rilis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono usai membacakan rilis kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)