Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, berdasarkan undang-undang yang berlaku seorang calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum tetap bisa menjalani proses pemilu.
Advertisement
Namun, apabila Ahok sudah ditetapkan sebagai terpidana maka KPU akan membatalkan pencalonannya sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Kalau Ahok berstatus terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap, akan ada pembatalan calon," ujar Sumarno kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Kemudian, kata Sumarno, partai-partai yang mencalonkannya wajib mengganti calon gubernur dan mendaftarkannya ke KPU.
"Yang bersangkutan diganti paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," tandas Sumarno.