Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Pori menetapkan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ada dua pasal yang akan membawa Ahok bertarung di pengadilan.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Advertisement
Menurut Ari, penentuan lanjut tidaknya laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok cukup alot. Ke-27 penyelidik serta ahli tidak satu suara. Ada yang menyebut ada unsur pidana dari laporan Ahok; ada juga yang menyebut tidak ada unsur pidana.
Ada dua pasal pidana yang menjerat Ahok. Pasal ini selanjutnya akan disidik dan dilengkapi untuk selanjutnya naik ke penuntutan dan persidangan.
Berikut dua pasal yang dituduhkan kepada Ahok.
Pasal 156a KUHP
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sementara itu, Ahok pasrah dengan status barunya sebagai tersangka itu. "Tersangka ya tersangkalah. Bangga saya malahan. Ahok dipenjara, dizalimi," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat.
Politikus PDIP Eva Sudari menilai penetapan tersangka pada Ahok ini semata untuk menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada DKI Jakarta.
"Jadi kami melihat polisi bukan semata-mata masalah hukum, tapi juga memelihara situasi agar kondusif, karena ada tekanan dan intimidasi," Eva menandaskan.
PDIP, kata Eva, menerima keputusan polisi yang menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Calon wakil gubernur pendamping Ahok, Djarot Saiful Hidayat menyerahkan kasus ini kepada tim hukumnya.
"Untuk upaya hukum yang menyangkut status Pak Ahok, kami serahkan kepada tim hukum kami," ujar Djarot di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Djarot juga menyemangati para pendukungnya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membuat Ibu Kota tetap kondusif.
"Terutama terima kasih kepada semua pihak yang sudah menghormati proses hukum yang sudah dilakukan kepolisian. Kami menerima ini. Kepada semua pihak yang mendukung untuk kerja lebih keras lagi menangi dalam satu putaran," ujar Djarot.