Ahok Tersangka hingga Tiga Bocah Korban Ledakan Dirawat

Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Sementara tiga korban ledakan di Samarinda, dirawat dalam satu ruang.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Nov 2016, 13:40 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selanjutnya, calon Gubernur DKI Jakarta itu dicegah untuk tidak ke luar negeri.

Sementara, tiga bocah korban ledakan bom Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, masih dirawat dalam ruang perawatan yang sama, di Rumah Sakit Umum Abdul Wahab Sjahrani, Samarinda, Kalimantan Timur. Penyatuan ini dilakukan setelah 2 korban dipindahkan dari rumah sakit lain.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya