Liputan6.com, Jakarta - Pasca-ditetapkannya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan dan penodaan agama, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta diminta melakukan penyelidikan atas aksi penolakan saat pasangan nomor urut dua itu blusukan.
"KPUD harus adil. Protes ini harus ditelusuri. Apakah penolakan murni dari warga atau justru massa bayaran," kata Nona Evita dari Populi Center kepada Liputan6.com, Rabu (16/11/2016).
Baca Juga
Advertisement
KPUD, lanjut Nona, harus menjamin setiap kegiatan kampanye yang dilakukan calon pasangan berjalan kondusif dan tidak ada aksi penolakan atau intervensi.
Pernyataan Nona ini senada dengan jubir pemenangan Ahok-Djarot, Bestari Barus, beberapa waktu lalu. Menurutnya, mengahalangi kegiatan kampanye melanggar undang-undang.
"Hal itu enggak dibenarkan. Barang siapa yang dihalangi, ada tindakan hukum kepada mereka," ucap Bestari.
Pemenang Ahok-Djarot meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kepolisian bersikap responsif. Koordinasi antara kedua lembaga tersebut dinilai perlu dilakukan agar kasus penolakan tidak terjadi.
Sementara itu, penetapan tersangka Ahok tak akan mempengaruhi terhadap pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Meski jadi terpidana pun masih bisa mengikuti karena belum incraht," papar dia.
Status tersangka ini juga tak akan menurunkan elektabilitas Ahok. Sebab, menurut dia, hasil survei memperlihatkan bahwa masyarakan lebih alergi dengan calon yang terlibat korupsi. "Masyarakat itu juga masih menilai kinerja," ucapnya.