Jalan Panjang nan Dramatis Sebelum Ahok Jadi Tersangka

Ahok telah melalui perjalanan panjang sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Hanz Jimenez SalimDelvira Hutabarat diperbarui 16 Nov 2016, 13:28 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia diduga telah melakukan penistaan agama.

Dia "terjebak" dengan pernyataannya sendiri saat blusukan di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.

Ahok telah melalui perjalanan panjang sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka.

Pada akhir September lalu, saat berbicara dengan warga di Kepulauan Seribu, Ahok mengutip ayat suci Alquran. Pernyataan Ahok itu disebarluaskan di media sosial setelah dipotong, sehingga memiliki arti yang berbeda.

Potongan pernyataan Ahok itu viral di media sosial. Banyak orang marah karena Ahok dinilai menghina Alquran dan umat Islam.

Kemudian, pada 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan yang berprofesi sebagai alim ulama, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim.

 

Ekspresi Gubernur DKI Ahok usai diperiksa Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11). Ahok diperiksa 9 jam dan diberi 22 pertanyaan terkait kasus dugaan penistaan Agama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Ahok dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan agama.

Dalam laporan itu, Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik berupa YouTube.

Sekretaris Jenderal DPP FPI ini menganggap bahwa calon petahana Gubernur DKI ini secara terang-terangan telah melecehkan ayat dalam Alquran sebagai kitab suci umat Islam. Polisi masih memproses laporan itu.

Pada 24 Oktober 2016, Ahok pun berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri untuk menjelaskan duduk perkaranya.

"Saya pikir saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas kasus di Pulau Seribu. Yang soal surat Al Maidah," kata Ahok ketika itu.

Namun, banyak pihak yang tak sabar menunggu proses hukum. Perkara ini meluas menjadi aksi demonstrasi besar-besaran pada 4 November. Dia pun kerap ditolak oleh sekelompok orang saat berkampanye di beberapa wilayah Jakarta.

Mereka menuntut agar polisi terus memproses hukum Ahok dengan tuduhan penistaan agama. Polisi pun terus menyelidiki kasus ini.

Mandat Jokowi

 

Presiden Jokowi sampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya korban bom Samarinda, Intan Olivia. (Liputan6.com/Maria Flora)

 
Kemudian pada 7 November, untuk menghindari gerakan massa yang terus meluas, Presiden Jokowi meminta polisi memproses hukum dengan cara terbuka dan transparan.

"Ya, saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka," kata Jokowi.

Hanya saja, Jokowi mengingatkan Kapolri untuk memeriksa kembali aturan dan undang-undang yang ada saat ini. Bila memungkinkan untuk dibuka silakan dibuka.

"Kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum undang-undang yang memperbolehkan atau tidak kalau boleh saya minta untuk dibuka," lanjut dia.

Pemeriksaan terbuka ini tidak bermaksud macam-macam. Jokowi hanya ingin pemeriksaan berjalan dengan baik, terbuka, dan tak ada prasangka.

"Terbuka biar tidak ada sangka," ujar Jokowi.

Gelar Perkara

 

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto umumkan hasil gelar perkara kasus Basuki Tjatjaha Purnama atau Ahok di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)


Sesuai perintah Jokowi, Bareskrim Polri pun langsung melakukan gelar perkara secara terbuka pada 15 November 2016. Meski awalnya terbuka, gelar perkara yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berlangsung tertutup.

Gelar perkara ini dihadiri kelompok pelapor dan kelompok terlapor. Dari pelapor hadir sejumlah saksi ahli, termasuk di antaranya pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Sementara di pihak terlapor, terlihat penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna, dan sejumlah pengacara serta saksi ahli. Tim sosialisasi dan kampanye Ahok-Djarot, Guntur Romli, mengatakan dua saksi itu berasal dari Cirebon dan Yogyakarta.

"Saksi ahli tafsir dari Pak Ahok dari Cirebon dan Yogyakarta," ujar Guntur. Pihak terlapor duduk bersandingan dengan para penyidik Bareskrim Polri. Terlihat juga hadir saksi ahli dari Polri, Kompolnas, dan Ombudsman.

Saat proses gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutar video pidato Ahok di Pulau Seribu yang dianggap menistakan agama.

"Kita putarkan videonya," kata Kabareskrim.

Ahok Jadi Tersangka

 

Cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat memberikan keterangan di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Djarot menegaskan bahwa penetapan tersangka Ahok malah lebih menguatkan dukungan pada pasangan Ahok-Djarot. (Liputan6.com/Faizal Fanani)


Kemudian pada 16 November 2016, polisi resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri.

Bareskrim Polri juga resmi menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Komjen Ari Dono mengatakan dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, pihaknya bakal segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan.

"Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan," kata Ari saat memberikan keterangan pers di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Setelah itu, Ari menambahkan pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara tersebut, sehingga berkas perkaranya bisa langsung dikirim ke jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya," ujar Ari.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya