Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Dia diduga telah melakukan penistaan agama.
Dia "terjebak" dengan pernyataannya sendiri saat blusukan di Kepulauan Seribu pada akhir September lalu.
Advertisement
Ahok telah melalui perjalanan panjang sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka.
Pada akhir September lalu, saat berbicara dengan warga di Kepulauan Seribu, Ahok mengutip ayat suci Alquran. Pernyataan Ahok itu disebarluaskan di media sosial setelah dipotong, sehingga memiliki arti yang berbeda.
Potongan pernyataan Ahok itu viral di media sosial. Banyak orang marah karena Ahok dinilai menghina Alquran dan umat Islam.
Kemudian, pada 7 Oktober 2016, Ahok dilaporkan oleh Habib Novel Chaidir Hasan yang berprofesi sebagai alim ulama, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/1010/X/2016 Bareskrim.
Ahok dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan agama.
Dalam laporan itu, Ahok diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik berupa YouTube.
Sekretaris Jenderal DPP FPI ini menganggap bahwa calon petahana Gubernur DKI ini secara terang-terangan telah melecehkan ayat dalam Alquran sebagai kitab suci umat Islam. Polisi masih memproses laporan itu.
Pada 24 Oktober 2016, Ahok pun berinisiatif mendatangi Bareskrim Polri untuk menjelaskan duduk perkaranya.
"Saya pikir saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas kasus di Pulau Seribu. Yang soal surat Al Maidah," kata Ahok ketika itu.
Namun, banyak pihak yang tak sabar menunggu proses hukum. Perkara ini meluas menjadi aksi demonstrasi besar-besaran pada 4 November. Dia pun kerap ditolak oleh sekelompok orang saat berkampanye di beberapa wilayah Jakarta.
Mereka menuntut agar polisi terus memproses hukum Ahok dengan tuduhan penistaan agama. Polisi pun terus menyelidiki kasus ini.
Mandat Jokowi
Kemudian pada 7 November, untuk menghindari gerakan massa yang terus meluas, Presiden Jokowi meminta polisi memproses hukum dengan cara terbuka dan transparan.
"Ya, saya sudah perintahkan kepada Kapolri agar pemeriksaannya terbuka," kata Jokowi.
Hanya saja, Jokowi mengingatkan Kapolri untuk memeriksa kembali aturan dan undang-undang yang ada saat ini. Bila memungkinkan untuk dibuka silakan dibuka.
"Kita juga harus lihat apakah ada aturan hukum undang-undang yang memperbolehkan atau tidak kalau boleh saya minta untuk dibuka," lanjut dia.
Pemeriksaan terbuka ini tidak bermaksud macam-macam. Jokowi hanya ingin pemeriksaan berjalan dengan baik, terbuka, dan tak ada prasangka.
"Terbuka biar tidak ada sangka," ujar Jokowi.
Gelar Perkara
Sesuai perintah Jokowi, Bareskrim Polri pun langsung melakukan gelar perkara secara terbuka pada 15 November 2016. Meski awalnya terbuka, gelar perkara yang dimulai pukul 09.00 WIB itu berlangsung tertutup.
Gelar perkara ini dihadiri kelompok pelapor dan kelompok terlapor. Dari pelapor hadir sejumlah saksi ahli, termasuk di antaranya pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Sementara di pihak terlapor, terlihat penasehat hukum Ahok, Sirra Prayuna, dan sejumlah pengacara serta saksi ahli. Tim sosialisasi dan kampanye Ahok-Djarot, Guntur Romli, mengatakan dua saksi itu berasal dari Cirebon dan Yogyakarta.
"Saksi ahli tafsir dari Pak Ahok dari Cirebon dan Yogyakarta," ujar Guntur. Pihak terlapor duduk bersandingan dengan para penyidik Bareskrim Polri. Terlihat juga hadir saksi ahli dari Polri, Kompolnas, dan Ombudsman.
Saat proses gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutar video pidato Ahok di Pulau Seribu yang dianggap menistakan agama.
"Kita putarkan videonya," kata Kabareskrim.
Ahok Jadi Tersangka
Kemudian pada 16 November 2016, polisi resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri.
Bareskrim Polri juga resmi menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Komjen Ari Dono mengatakan dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, pihaknya bakal segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan.
"Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan surat perintah penyidikan," kata Ari saat memberikan keterangan pers di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Setelah itu, Ari menambahkan pihaknya akan segera merampungkan berkas perkara tersebut, sehingga berkas perkaranya bisa langsung dikirim ke jaksa penuntut umum.
"Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan dan meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya," ujar Ari.