Tetapkan Ahok Tersangka, Polri Jamin Tak Ganggu Agenda Pilkada

Terkait dengan jadwal pemeriksaan Ahok sebagai tersangka, Boy mengaku belum bisa memastikan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Nov 2016, 13:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan status tersangka terhadap calon Gubernur DKI Petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak akan mengganggu proses jalannya Pilkada DKI Jakarta.

"Tidak ada maksud menghalang-halangi dan sebagainya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Boy mengatakan, Polri tetap menghormati agenda Pilkada DKI Jakarta yang akan dihelat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Februari 2017 mendatang. Bahkan, sambung Boy, Polri juga tidak akan mengganggu kegiatan kampanye Ahok. Termasuk bila nantinya penyidik akan memanggil mantan Bupati Belitung Timur itu diperiksa sebagai tersangka.

"Kami berkeyakinan tahapan-tahapan itu sudah dipegang para pasangan calon. Kita hormati juga yang berkaitan dengan agenda-agenda pilkada," ucap Boy.

Terkait dengan jadwal pemeriksaan Ahok sebagai tersangka, Boy mengaku belum bisa memastikan. Sebab saat ini penyidik masih mengatur jadwal untuk memanggil Ahok demi kepentingan melengkapi berkas perkara.

"Saya belum bisa memastikan," singkat Boy.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya