Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ahok menjadi tersangka dipicu oleh beredarnya rekaman video pidato Ahok yang sudah dipotong saat berkunjung ke Pulau Seribu pada 27 September 2016.
Video itu kemudian ditranskrip dan disebarluaskan oleh Buni Yani melalui media sosial, yang kemudian berujung pada keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa apa yang disampaikan Ahok dalam pidato itu sebagai penistaan agama.
Advertisement
Fatwa MUI inilah yang kemudian dijadikan landasan oleh sejumlah ormas keagamaan untuk menggelar demo 4 November lalu dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak Ahok.
Lantas kini setelah Ahok menjadi tersangka, bagaimana nasib Buni Yani?
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, meski kasus ini berkaitan, tapi penanganan proses hukumnya berjalan secara terpisah.
"Masalah Buni Yani itu terpisah, sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya, yang mana masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Prosesnya berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Boy menambahkan, mekanisme penyelesaian laporan Buni Yani mirip dengan gelar perkara Ahok. Penyidik bakal meminta pendapat dari sejumlah saksi ahli.
"Mekanismenya hampir mirip. Dalam artian itu perlu pendapat ahli," ucap dia.
Boy berharap, penyidik Polda Metro Jaya juga akan bersikap transparan dalam menangani kasus Buni Yani.
"Nanti dilihat dari penyidik Polda Metro Jaya melaksanakan tugas-tugas itu, kita percayakan. Kita harap apa yang dilakukan Polda Metro Jaya dapat juga dilakukan dengan transparan," tandas Boy.
Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan surat Al-Maidah sehingga diartikan sebagai penghinaan terhadap Islam.