Kapolda Metro: Polisi Akan Bubarkan Pengadang Kampanye Cagub

Polisi juga akan membawa ke jalur hukum jika ditemukan tindak pidana pada aksi pengadangan itu.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Nov 2016, 14:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan menyatakan, pihaknya akan menindak tegas kelompok masyarakat yang masih menghalang-halangi calon gubernur atau wakil wakil gubernur yang akan berkampanye.

"Kan kemarin sudah jelas, pengawalan agar kampanyenya jalan. Tentunya kalau mengganggu lagi, kita akan lakukan langkah-langkah kepolisian," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Iriawan menjelaskan, langkah kepolisian yang dimaksud adalah dengan membubarkan massa yang mengadang. Polisi juga akan membawa ke jalur hukum jika ditemukan tindak pidana pada aksi pengadangan itu.

"Ya dibubarkan. Kalau ada pemaksaan, ada tindak pidana kita hukum. Karena itu kan melanggar," tutur dia.

Polisi juga telah menyiapkan sejumlah skenario pengamanan jika aksi pengadangan saat kampanye dilakukan oleh massa yang lebih besar. Polisi juga memastikan, peningkatan keamanan selama kampanye juga diberlakukan untuk semua pasangan calon.

"Kita lakukan pengamanan terhadap paslon yang berkampanye. Kalau ada massa yang mengadang, tentunya harus kita bubarkan, karena itu melanggar undang-undang," pungkas Iriawan.

Massa mengadang saat cagub Basuki Thajaja Purnama atau Ahok akan berkampanye di sejumlah lokasi di Jakarta. Tidak hanya terhadap Ahok, aksi serupa juga dilakukan terhadap calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat yang menjadi pasangan Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya