Liputan6.com, Jakarta Setelah melakukan gelar perkara Selasa, 15 November kemarin dengan menghadirkan puluhan saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Sebagai salah satu partai politik pengusung Ahok, bagaimana sikap PDIP?
Advertisement
"Mungkin nanti sore kita akan bertemu, apakah nanti kita ajukan praperadilan," ungkap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Trimedya menyayangkan langkah Kepolisian yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Sebab, selama ini mantan Bupati Belitung Timur itu kooperatif saat pemeriksaan kasus ini.
"Bahkan sebelum panggilan tanggal 16 Oktober itu, beliau datang sendiri ke Bareskrim. Itu bagi kami agak berlebihan," ucap dia.
Meski begitu, ucap Trimedya, proses hukum ini akan dihadapi oleh PDIP. Itu karena sejak awal kasus bergulir, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini sudah siap bila Ahok ditetapkan menjadi tersangka.
"Kita tahulah kasus Pak Ahok ini kan bukan semata-mata hukum, masalah ini tidak cukup kuat sehingga dibuatlah gelar perkara yang tidak lazim seperti kemarin," papar Trimedya.
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menepis anggapan bahwa penetapan Ahok sebagai tersangka untuk menenangkan masyarakat. Menurut dia, ini semua sudah merupakan pertimbangan penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP.
Pada kesempatan ini, Trimedya mengungkapkan, Ahok ditetapkan sebagai tersangka dengan suara tidak bulat dalam gelar perkara Selasa kemarin.
"Saya dengar di radio, Kabareskim menyampaikan bahwa dari 27 penyidik tidak bulat, tapi akhirnya berkesimpulan Pak Basuki Tjahaja Purnama jadi tersangka," ujar Trimedya.
Terkait dua alat bukti yang dinilai sudah terpenuhi oleh Bareskrim untuk menyatakan Ahok tersangka, Trimedya mengatakan, harusnya alat bukti itu juga diungkapkan.