Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. Kasus ini telah menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka.
"SPDP (dari Polri) belum kami terima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum, di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Advertisement
Menurut dia, berdasarkan aturan, penyidik harus segera menyerahkan SPDP kepada Kejaksaan Agung sebagai tanda pemberitahuan dimulai penyidikan suatu perkara. Hanya saja, kata dia, tidak ada batasan waktu penyerahan SPDP itu. Setelah menerima SPDP, maka Kejagung akan membentuk tim jaksa peneliti.
"Di KUHAP hanya menyebutkan segera," ucap Rum.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada kasus tersebut.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).