Dewan Kesehatan Rakyat Provinsi Banten Harap Program PBI Jamsostek Bisa Segera Terealisasi

Saat ini, pemerintah sedang berupaya menyiapkan aturan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsostek) sejak 2021.

oleh Tim News diperbarui 31 Jan 2024, 00:39 WIB
Saat ini, pemerintah sedang berupaya menyiapkan aturan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsostek) sejak 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, pemerintah sedang berupaya menyiapkan aturan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PBI Jamsostek) sejak 2021. Namun, pembahasan aturannya belum kunjung rampung.

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Provinsi Banten Argo Bani Putra menilai, pemerintah harus lebih serius untuk menggarap program PBI Jamsostek sebagai contoh dari sistem kurasi yang jelas agar tidak ada penyalahan data. Ia juga memaparkan bahwa nantinya ketika terealisasi, program tersebut tidak merepotkan pekerja.

"Pekerja cukup melaporkan ke kantornya masing-masing dan bukan memotong gaji mereka melainkan seluruhnya di-cover oleh pemerintah," ujar Bani melalui keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Dia mengatakan, bukan tanpa sebab bahwa birokrasi harus menghindari hal-hal yang berbelit dan perusahaan bertanggung jawab penuh atas hak para pekerjanya untuk program PBI Jamsostek.

"Mudah-mudahan dapat terealisasi pada 2024 dengan baik," kata Bani.

Sejauh ini ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Oleh karena itu, program PBI Jamsostek diyakini dapat mendorong peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.

 


Pengamat Ketenagakerjaan Nilai Jika PBI Jamsostek Segera Terealisasi, Bisa Turunkan Angka Kemiskinan

Pekerja membersihkan kaca gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (26/02/2021). BP Jamsostek menekankan dua aspek penting terkait pandemi Covid-19, yakni isu kesehatan dan perekonomian dengan jaminan sosial bagi para pekerja dan penerapan K3. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjudin Nur Effendi mengaku setuju bahwa program Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBI Jamsostek untuk pekerja informal dapat membantu menstabilkan ekonomi para pekerja.

"Pastikan nanti dalam regulasi lebih harus jelas dijabarkan kategori yang berhak menerima dana bantuan tersebut dengan kategori yang seperti apa," ujar Tadjudin melalui keterangan tertulis, Jumat 26 Januari 2024.

Menurut dia, agar cepat terealisasi, proses pematangan program PBI Jamsostek ini tidak berbelit di Kementerian/Lembaga.

Sejalan dengan Nur Effendi, Pakar Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai bahwa program PBI Jamsostek, terutama pekerja informal, sangat positif dan akan membantu pekerja dari segi kestabilan ekonomi.

"Tentunya dengan adanya program ini, negara dapat menurunkan angka kemiskinan yang saat ini berada di angka 9 persen. Percepatan program ini harus gaspol," kata Hadi.

Sejauh ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Oleh karena itu, program PBI Jamsostek diyakini dapat mendorong peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.

 


Dorong Universal Coverage, Pemerintah Kaji Skema PBI Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dalam program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengaji skema Penerima Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal, terutama bagi yang tingkat pendapatannya rendah bisa dicover oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Muhadjir Effendy pada acara penganugerahan Paritrana Award di Istana Wakil Presiden, Jumat 20 Oktober 2023.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.

Sementara itu, menurut data BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk memberikan perlindungan Jamsostek, jumlah pekerja yang terdaftar aktif baru sebesar 40,2 peserta.

Tentu, katanya dalam hal ini dukungan dari legislator untuk menerbitkan regulasi terkait skema PBI Jamsostek tersebut wajib ada.

"Nanti kalau memang disepakati, paling tidak harus berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan itu berarti harus melibatkan DPR," ujar Muhadjir, mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Infografis Panggil Kami BP Jamsostek. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya