Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin menerima kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Mendagri menjelaskan kedatangannya guna membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) agar cepat selesai sesuai target yang telah ditentukan.
"Saya ke sini mau ketemuan dengan Ketua DPR, mau konsultasi dan sudah dizinkan oleh Presiden untuk membangun komunikasi dengan DPR. Tentunya yang kita bahas soal RUU Pemilu," ungkap Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Advertisement
Dia mengatakan, salah satu fungsi DPR adalah menjalin mitra dengan pemerintah dalam membahas anggaran dan membuat UU. Tjahjo menuturkan, DPR telah membentuk Panita Khusus (Pansus) untuk membahas RUU Pemilu sehingga target Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai pada pertengahan 2017 bisa tercapai.
"Pemerintah tinggal menunggu, yang penting adalah target pertengahan tahun depan bisa selesai. Masalah-masalah krusial yang pertama akan kita buka dulu. Jumlah pasal-pasal yang pernah diputuskan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah masih mau dibahas lagi atau tidak," beber Tjahjo.
Pasal-Pasal Krusial
Menteri dari PDIP ini menyebut beberapa poin krusial RUU Pemilu yang dibahas seperti terkait ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) yang diajukan pemerintah adalah 3,5 persen. Menurutnya, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada fraksi-fraksi di DPR apakah setuju dengan usulan pemerintah itu atau ditambah.
"Menyangkut PT, draf kami memang tetap 3,5 persen. Apakah teman-teman fraksi yang mewakili partai politik mau bertahan atau ditambah. Kami ikut aja nanti bagaimana pembahasan yang ada. Karena apa pun, UU ini harus memperkuat sistem presidensil. Kedaulatan partai itu terjaga dengan baik karena memilih DPR, DPRD, dan presisden melalui partai politik," ujar dia.
Lalu, lanjutnya, juga akan dibahas soal bagaimana terkait adanya partai baru. Sedangkan terkait sistem politik, Tjahjo menyebut pemerintah siapkan tiga opsi yaitu tertutup, terbuka, dan terbuka terbatas. Hal itu dikarenakan ada partai politik yang dalam AD/ART sudah menetapkan terbuka dan ada juga Ketetapan Mahkamah Konstitusi memutuskan tertutup.
"Lalu terkait dengan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) secara prinsip ada yang minta ditambah dan ada juga yang tidak. Lalu jumlah anggota DPR ada minta ditambah ada juga yang tidak," jelas Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, sikap pemerintah sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo, aspirasi masyarakat harus diperhatikan, namun kedaulatan partai harus dijaga dengan baik.