Segmen 2: Ahok Jadi Tersangka hingga Kampanye Cagub-Cawagub DKI

Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka. Sementara itu, cagub-cawagub pasangan nomor 1 & 3 terus lakukan kampanye.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Nov 2016, 02:20 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akhirnya memutuskan kasus dugaan penistaan agama dilanjutkan ke penyidikan dan menetapkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka.

Sementara itu, pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor urut 1 Agus-Sylvi dan pasangan nomor 3 Anies-Sandi terus melakukan kampanye bertemu warga Ibu Kota dan sejumlah tokoh politik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya