Kontras Dorong MPR Usul Pembentukan Komite Kepresidenan HAM

Komite Kepresidenan adalah sebuah komite yang terdiri dari lima sampai tujuh orang, yang bekerja dalam kurun tertentu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 17 Nov 2016, 07:23 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) meminta dukungan MPR, untuk mendorong pembentukan Komite Kepresidenan HAM. Mereka mengusulkan agar Zulkifli Hasan sebagai Ketua MPR berbicara kepada Presiden Joko Widodo, tentang pelanggaran HAM berat masa lalu.

Usulan itu disampaikan aktivis HAM di antaranya Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dan Harbrinderjit Singh Dillon, dalam kunjungan ke Ketua MPR Zulkifli Hasan, Rabu kemarin, 16 November 2016.

"Sebelumnya kepada Presiden, Ketua MPR juga sudah pernah bicara tentang penyelesaian pelanggaran HAM. Ketua MPR diharapkan menyampaikan usulan dari masyarakat sipil agar Presiden membentuk Komite Kepresidenan," kata Haris, usai pertemuan.

Menurut Haris, Komite Kepresidenan adalah sebuah komite yang terdiri dari lima sampai tujuh orang, yang bekerja dalam kurun tertentu, untuk merumuskan penyelesaian pelanggaran HAM kepada Presiden.

"Komite ini bukanlah penegak hukum. Komite ini merumuskan satu kebijakan buat Presiden untuk penyelesaian hukum kasus HAM," jelas dia.

Jika penyelesaian hukum pelanggaran HAM itu tidak bisa dilakukan, lanjut Haris, lalu bagaimana penyelesaian nonhukumnya, serta kebijakan dan proses yang akan diambil Presiden.

"Komite ini tidak melakukan penyelidikan pelanggaran HAM, karena bahan-bahan sudah ada semua. Mereka hanya membuat rumusan, misal lakukan A, B, C. Tinggal lihat, apakah bisa dengan bikin tim sendiri atau kementerian ini bisa digunakan. Intinya, presiden bisa perintahkan jajaran," papar dia.

Kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut, lanjut Haris, antara lain kasus Trisakti, kasus Semanggi, pelanggaran HAM di Aceh, Papua, dan Talangsari. Semuanya sudah ada di Komnas HAM. Untuk kasus lain seperti kematian Munir, Marsinah, komite ini bisa mengusulkan ke Presiden yang kemudian bisa memanggil Komnas HAM.

Menurut Haris, pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai daerah selama 40 tahun belakangan ini belum ada penyelesaian. Sebab, pemerintahan dari tahun ke tahun selalu berganti kebijakan.

"Apa yang dilakukan pemerintah hari ini tidak terkonsolidasi dengan baik. Karena kabinet dan pejabat berganti, sehingga tidak terkonsolidasi. Akibatnya, para korban pelanggaran HAM belum memperoleh keadilan dari Aceh hingga Papua," tandas Haris.

Sementara, Ketua MPR Zulkfili Hasan mendukung pembentukan Komite Kepresidenan tersebut. Ia juga berjanji akan berbicara kembali dengan Presiden, bagaimana penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya