Liputan6.com, Jakarta - Gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah dilakukan di Mabes Polri. Tak butuh waktu lama, Bareskrim Polri langsung mengumumkan hasilnya.
Poin terpenting, yaitu penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa, 15 November, hadir kedua pihak, yakni pihak pelapor maupun terlapor. Sejumlah pihak internal dan eksternal Polri juga turut hadir.
Advertisement
Selain itu, penetapan status tersangka ditanggapi santai oleh Ahok. Mantan Bupati Beliting Timur itu mengaku siap jika polisi menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang terbaik. Ini pasti secara profesional, jadi saya akan terima," ujar dia.
Ahok yakin polisi sudah bekerja profesional dalam menangani kasus yang menjeratnya saat ini. "Saya percaya kepolisian itu pasti profesional. Jadi apa pun putusan, saya pasti ikut," kata Ahok, Selasa 15 November 2016.
Berita lainnya, masih kasus penistaan agama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berharap tak ada lagi demonstrasi besar-besaran seperti demo 4 November 2016. Jenderal bintang empat itu meminta semua pihak konsisten pada tuntutannya dan berharap tak turun ke jalan pada 25 November.
Apalagi, Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama.
Tiga petikan berita tersebut merupakan beberapa artikel berita terpopuler yang paling banyak dilihat pembaca Liputan6.com sepanjang Rabu, 16 November 2016 hingga Kamis pagi ini.
Berikut tiga rangkaian berita terpopuler yang dikemas dalam Top 3 News:
1. Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Dalam gelar perkara yang dilakukan Selasa, 15 November, hadir kedua pihak, yakni pihak pelapor maupun terlapor. Sejumlah pihak internal dan eksternal Polri juga turut hadir.
Selanjutnya..
2. Kapolri: Ahok Sudah Tersangka, Jika Masih Ada Demo Berarti...
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian berharap tak ada lagi unjuk rasa besar-besaran seperti demo 4 November. Jenderal bintang empat itu meminta semua pihak konsisten pada tuntutannya dan berharap tak turun ke jalan pada 25 November.
Apalagi Polri telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama.
"Saya minta semua pihak konsisten. Kalau isunya memang masalah dugaan penistaan agama, gampang saja, kita ikuti saja proses hukumnya," ujar Tito saat berkunjung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Selanjutnya..
3. Siapnya Ahok Jadi Tersangka Meski Percaya Tidak Bersalah
"Saya percaya saya tidak bersalah," itulah ucapan yang dikatakan Ahok di hadapan warga yang mendatangi Rumah Lembang, tempat para warga Jakarta mengadu kepada pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu.
Meski demikian, dia mengaku siap jika polisi menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang terbaik. Ini pasti secara profesional, jadi saya akan terima," ujar Ahok.
Ahok yakin polisi sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang menjeratnya saat ini.
Selanjutnya..