Pelajaran Berharga dari Pengiriman 39 Butir Peluru Asal Semarang

Ke-39 butir peluru itu tidak bermesiu.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 17 Nov 2016, 09:31 WIB

Liputan6.com, Semarang - Beberapa waktu lalu, petugas kargo Bandara A Yani Semarang menggagalkan pengiriman 39 butir peluru dan satu magazin dengan tujuan pengiriman ke Tanah Abang, Jakarta. Pengiriman barang-barang militer itu ternyata diperuntukkan sebagai benda koleksi.

Seorang kolektor bernama Arianto Budi Wibowo diperiksa polisi. Ia adalah seorang kolektor barang antik berbau militer. Ia membeli barang antik tersebut di Yogyakarta.

Tak hanya Arianto, pemilik toko barang antik Sirojun Nahjil Oowim juga diperiksa di Mapolrestabes Semarang. Dalam pemeriksaan itu, Arianto mengaku juga menjual selongsong peluru itu lewat toko daring dengan harga Rp 13 ribu sampai Rp 15 ribu per butir kepada sesama kolektor.

"Saya sudah kirim 10 kali, dua kali ke Jakarta. Yang sebelumnya tidak apa-apa," ujar Arianto di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 16 November 2016.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kontraktor itu mengaku suka benda-benda antik yang berhubungan dengan militer. Ia sering membeli barang antik di toko milik Sirojun di Yogyakarta.

"Ya sudah lama suka seperti ini, tapi untuk yang peluru ini setahun dua tahunan-lah," kata Arianto.

Sementara itu, si pemilik toko barang antik mengaku tidak tahu jika menjual barang-barang kemiliteran antik berpotensi dipermasalahkan. "Saya baru tahu ini ternyata bisa kena kasus. Sebelumnya saya tidak tahu," kata pedagang di Pasar Beringharjo itu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji mengatakan 39 peluru yang ditemukan dalam paket pengiriman di Bandara Ahmad Yani tersebut sebenarnya sudah tidak bermesiu. Namun, benda itu masih berpotensi disalahgunakan jika memang akan digunakan lagi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tim Labfor dan Brimob, setelah selongsong dipisah dari proyektil, ternyata kosong. Amunisi ini tidak bisa digunakan sekarang," kata Abiyoso.

Guna kepentingan pengembangan, kedua orang itu masih dipantau. Barang bukti ikut disita, termasuk sejumlah barang koleksi mereka berupa aneka pedang, peluru, air gun, soft gun, bahkan mortir. Keduanya terancam dijerat Undang-Undang Darurat.

"Kedua orang ini dilakukan wajib lapor. Hingga hari ini tidak ada catatan kriminal, mereka sebatas kolektor," kata Abiyoso.

Paket amunisi yang dikirim Arianto itu terbongkar karena dalam kemasannya ditulis berisi aksesoris tetapi saat dipindai menggunakan x-ray, ternyata berisi peluru.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya