Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi membatalkan kebijakan untuk menerapkan visa umrah berbayar bagi jemaah haji dan umrah yang akan kembali berhaji atau berumrah untuk kali kedua atau lebih. Pengumuman pembatalan ini disampaikan langsung Raja Salman seperti diberitakan televisi dan media online di Saudi.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim mengapresiasi pembatalan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Saudi dalam dua bulan terakhir ini. Pembatalan ini diharapkan akan mempermudah jemaah Indonesia yang akan melakukan haji dan umrah.
Advertisement
"Kita semua bersyukur dengan pembatalan pengenaan biaya visa bagi jemaah haji dan umrah. Kami mengapresiasi kebijakan tersebut, karena tidak akan menjadi kendala bagi mereka yang akan menunaikan ibadah ke tanah suci," kata Lukman di Jakarta, seperti dikutip situs resmi Kementerian Agama kemenag.go.id, Kamis (17/11/2016).
Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil. Dia bersyukur dengan adanya info pembatalan kebijakan ini, karena sesuai dengan harapan banyak negara pengirim jemaah haji dan umrah.
"Awal November, Menteri Agama bersurat kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk mengecualikan jemaah umrah dari ketentuan membayar 2.000 SAR," ujar Abdul.
Sebelumnya, saat bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia Osamah Mohammed al-Shuibi, Senin 7 November 2016 lalu, Menag Lukman juga menyampaikan harapannya agar otoritas Saudi dapat mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jemaah umrah dan petugas haji.
"Kami mohon dengan sangat, untuk jemaah umrah dari Indonesia, kebijakan biaya visa bisa dikecualikan. Karena, umrah bagi kami adalah ibadah, bukan berwisata, jadi bisa dikecualikan. Permohonan ini semata masukan, dorongan, dan aspirasi dari masyarakat kami, bukan bermaksud untuk mengintervensi kebijakan kerajaan," kata Lukman.
Selain visa umrah, Lukman juga berharap visa petugas haji bisa dibebaskan biaya. Sebab, agar bisa memberikan pelayanan terbaik, para petugas haji justru harus berpengalaman. Artinya, mayoritas dari mereka telah menunaikan ibadah Haji.
"Jika para petugas haji dikenai biaya tambahan, pastilah ini akan membebani," ujar Lukman.